Presiden: Waspadai Varian Omicron

Presiden mengingatkan pandemi covid-19 belum berakhir.

Antara/Hafidz Mubarak A
Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat memimpin rapat terbatas (Ratas) di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/11/2021). Ratas tersebut membahas evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta membahas varian baru COVID-19 Omicron dan kesiapan jelang libur Natal dan Tahun Baru.
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Dan pada 2022 nanti pandemi masih akan menjadi ancaman bagi dunia, termasuk Indonesia.

Baca Juga

Salah satu langkah yang perlu disiapkan pemerintah yakni dengan merancang APBN 2022 yang lebih responsif, antisipatif, fleksibel, dan juga inovatif dalam mengantisipasi berbagai perubahan yang terjadi.

“Tahun 2022 kita harus tetap mempersiapkan diri menghadapi risiko pandemi Covid yang masih membayangi dunia dan negara kita Indonesia. Ketidakpastian di bidang kesehatan dan ekonomi harus menjadi basis kita dalam membuat perencanaan dan melaksanakan program,” ucapnya saat acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun 2022 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11).

Presiden pun meminta jajarannya agar meningkatkan kewaspadaannya terhadap varian Covid-19 baru yang muncul di sejumlah negara, yakni varian Omicron. Ia mengatakan, pemerintah perlu menyiapkan langkah antisipasi dan juga mitigasi sedini mungkin sehingga varian ini tidak mengganggu kesinambungan program reformasi struktural yang tengah dilakukan serta program PEN.

 “Selain varian lama di beberapa negara, telah muncul varian baru varian Omicron yang harus menambah kewaspadaan kita,” ujar Jokowi. 

 

Sebelumnya, WHO telah mendeteksi varian Omicron atau B.1.1.5.2.9 di 13 negara sebagai variant of concern. Karena itu, pemerintah pun memperketat ketentuan kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri. Pemerintah memutuskan melarang masuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke sebelas negara yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.

“Sampai dengan hari ini ada 13 negara sudah mengumumkan bahwa mereka sudah mendeteksi/confirmed dan probable cases Varian Omicron ini di negara mereka dimulai dari Afrika Selatan dan Botswana. Varian Omicron ini sudah ditemukan di antaranya di Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia, dan Hong Kong,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers.

Sementara, bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut diizinkan masuk ke Indonesia dan akan dikarantina selama 14 hari. Sedangkan bagi WNI dan Warga Negara Asing (WNA) yang datang dari negara-negara selain yang masuk di dalam daftar akan dikarantina selama 7 hari.

“Akan diberlakukan mulai 29 November 2021 Pukul 00.01,” imbuh Menko Marves.

 

 
Berita Terpopuler