Permintaan Maaf Junimart Respons Gelombang Demo Ormas PP

Junimart menegaskan, tak ada pernyataan dirinya meminta Kemendagri bubarkan ormas PP.

Republika/Rakhmawaty La'lang
Junimart Girsang
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Nawir Arsyad Akbar, Eva Rianti

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta maaf kepada keluarga besar Pemuda Pancasila (PP) terkait dengan pernyataannya mengenai organisasi tersebut. Junimart menegaskan, bahwa tidak ada pernyataan dirinya yang meminta Kemendagri membubarkan ormas PP.

"Namun, apabila saya dipersalahkan karena tanggapan itu, sebagai manusia beriman saya minta maaf kepada keluarga PP," kata Junimart saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (25/11).

Junimart mengatakan hal itu terkait dengan pernyataannya yang meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menertibkan ormas yang sering terlibat bentrokan. Menurut dia, sebenarnya PP tidak utuh membaca tanggapan dirinya terkait dengan insiden bentrokan ormas di Ciledug, Kota Tangerang dan hubungannya dengan Kemendagri.

"Tidak ada pernyataan saya yang menyatakan agar Kemendagri membubarkan PP sebagai ormas yang berskala nasional," ujarnya.

Permintaan maaf yang disampaikannya itu, kata dia, karena menjunjung tinggi kedamaian antarsesama sehingga meminta maaf kepada keluarga besar PP. "Ini bukan masalah protes, melainkan menjunjung asas perdamian sesuai dengan Pancasila," katanya.

Sebelumnya, bentrokan antarormas Forum Betawi Rempug (FBR) dengan Pemuda Pancasila kembali terjadi di Ciledug, Kota Tangerang. Bentrokan itu diduga terjadi akibat perebutan penguasaan lahan. Junimart mendesak Kemendagri segera menertibkan sejumlah ormas yang kerap terlibat bentrokan serta meresahkan masyarakat.

"Pemberian izin sebagai legalitas dari Kemendagri atau Kemenkumham tentu dengan AD/ART masing-masing organisasi yang salah satu pasalnya dipastikan berasaskan Pancasila dan UUD 1945," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (21/11).

Ia menegaskan tujuan dari pendirian sebuah ormas adalah untuk membantu pemerintah dalam rangka menjaga ketertiban umum, termasuk membantu dengan tanpa syarat menjaga ketertiban umum. Apabila ada ormas yang dianggap justru telah meresahkan masyarakat,kata Junimart, Pemerintah memiliki kewajiban untuk hadir sesuai dengan kewenangan, baik untuk pembinaan maupun penertiban.

Pada hari ini, ormas PP menggelar aksi di depan Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta. Aksi tersebut untuk menuntut permintaan maaf Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang.

"Pemuda Pancasila agar tetap melaksanakan aksi sampai Junimart Girsang meminta maaf," ujar Sekretaris Jenderal MPN Pemuda Pancasila, Arif Rahman, lewat keterangannya, Kamis (25/11).

Aksi juga digelar ratusan anggota ormas PP Banyumas menuntut agar anggota dewan mencopot jabatan Wakil Ketua Komisi II Fraksi PDIP DPR RI Junimart Girsang. Mereka menyampaikan tuntutan mereka dengan melakukan demonstrasi di Alun- alun Purwokerto, Kabupaten Banyumas.

Baca Juga

Wakil Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Banyumas, Edi Sarwono mengatakan bahwa pemintaan maaf Junimart, tetap harus disertai oleh proses hukum.

"Minta maaf bisa, tapi proses hukum tetap berjalan. Yang jelas itu sebuah pernyataan seorang idiot, dia tidak mempertimbangkan hal-hal yang kira-kira berpengaruh kepada konflik yang ada di masyarakat," ujar Edi Sarwono saat ditemui di Alun-alun Purwokerto, Kamis (25/11).

PP menuntut agar Junimart diturunkan dari posisinya sebagai anggota legislatif karena dianggap telah memberi pernyataan yang menimbulkan konflik di kalangan masyarakat. Sementara itu, Ketua DPRD Banyumas dr. Budhi Setiawan, menyatakan akan menyampaikan tuntutan dari MPC PP Banyumas ke DPR RI.

"Menyikapi apa dari yang disampaikan mengenai Pak Junimart, saya memohon maaf atas ketidaknyaman ini. Pernyataan sikap dari teman-teman semuanya akan segera kami sampaikan ke DPR RI," kata Budhi.

 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima, Selasa (23/11), menerangkan, aksi bentrok yang terjadi di Pasar Lembang terkait dengan penguasaan lahan parkir. "Di Pasar Lembang kan ada lahan parkir, pengamanan dari mereka dan sebenarnya mereka sudah diatur pergantian per harinya," kata dia.

Meski ada pengaturan pengamanan secara bergantian, perseteruan yang berujung pada bentrok antarkedua ormas kerap terjadi. Kejadian bentrok di Pasar Lembang sendiri diketahui lantaran anggota ormas PP yang saat itu hendak mengadakan perayaan ulang tahun melintas dan melihat ada anggota ormas FBR yang berada di lokasi.

Anggota ormas PP langsung melakukan penyerangan hingga mengakibatkan dua anggota FBR mengalami luka bacok.  Penyerangan itu kemudian dibalas balik oleh ormas FBR. Akibatnya, dalam insiden bentrokan itu, polisi mencatat secara keseluruhan ada lima orang menjadi korban meliputi dua orang anggota ormas PP, dua orang anggota ormas FBR, dan satu orang tukang parkir.

Deonijiu mengatakan, aksi bentrok yang dilakukan kedua ormas tidak mencerminkan perilaku organisasi masyarakat. Menurutnya, justru sikap tersebut merupakan perbuatan premanisme.

"Perilaku ormas sebenarnya baik, tapi perilaku manusianya membuat resah masyarakat, selalu mereka merebut lahan parkir. Perilaku seperti itu perilaku preman, kalau ormas ada organisasi, struktur, dan aturan. Perilaku yang meresahkan, melukai masyarakat, kemudian membahayakan orang lain itu perbuatan preman," ungkapnya.

Hingga Kamis (25/11), Polresta Tagerang menetapkan empat tersangka terkait bentrokan ormas PP dan FBR. Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim menuturkan, dua tersangka tambahan tersebut merupakan anggota ormas PP. Sama dengan dua orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu. 

Update terbaru: empat orang tersangka, semuanya dari PP,” tutur Abdul kepada Republika, Kamis (25/11). Dia menyebut, keempatnya yakni berinisial R, K, O, dan Z.

Berdasarkan penuturannya, dari keempat tersangka, disangkakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan. Ada juga yang dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

“Tiga orang, yakni tersangka K, O, dan Z dikenai Pasal 170 KUHP. Sedangkan yang satu orang, tersangka R, disangkakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” jelasnya.

Sementara itu, Abdul menuturkan, pihaknya belum menetapkan tersangka dari pihak FBR, menyusul adanya korban dari pihak PP dalam insiden bentrokan tersebut. Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari FBR masih berstatus saksi,” kata dia.

 

 
Berita Terpopuler