Dukung Setop PNS yang Masih Terima Bansos!

Adanya temuan tersebut menunjukkan DTKS harus terus menerus diperbaiki,

ANTARA/Rony Muharrman
Menteri Sosial Tri Rismaharini berdialog dengan sejumlah anak penerima manfaat usai melakukan pemadanan data bantuan sosial.
Rep: Febrianto Adi Saputro/Febryan. A Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyebut bakal menghentikan sebanyak hampir 29 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ikut menerima bansos. Risma bahkan juga telah berkirim surat kepada Panglima TNI terkait data anggota TNI yang menerima bansos.

Atas dasar itu, anggota Komisi VIII DPR, Bukhori Yusuf pun mendukung langkah tegas Mensos tersebut. "Kalau benar, saya mendukung Mensos untuk melakukan tindakan tegas yaitu, mencabut secara langsung," kata Bukhori kepada Republika, Kamis (18/11).

Dirinya juga mendesak Kementerian Sosial untuk segera kembali melakukan evaluasi terhadap penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Selain itu, politikus PKS ini juga mendorong agar melakukan seleksi lebih ketat atas usulan pemda maupun lainnya yang mengandung indikasi masuknya penerima yang bukan berhak.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI, Nanang Samodra. Kata dia, sudah semestinya PNS tidak boleh menerima bansos. 

"Masih banyak masyarakat miskin yang belum kebagian," ujar politikus Partai Demokrat itu.

Nanang menuturkan, adanya temuan tersebut menunjukkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang secara terus menerus diperbaiki masih belum valid. Karena itu, menurutnya, masih panjang langkah yang diperlukan untuk membenahi data bansos. 

Dia pun mendukung, agar para PNS yang masih terima bansos dicabut dari daftar. "Sudah sepantasnya jika bantuan itu dihentikan. Karena pada dasarnya PNS tidak boleh menerima bansos," ucapnya.

Sebelumnya Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyebut, terdapat hampir 29 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias ASN yang ikut menerima bansos. Risma mengungkapkan, hampir 29 ribu PNS aktif itu bekerja di berbagai instansi dan lembaga yang tersebar di seluruh kota/kabupaten di Indonesia. 

"Ada yang profesinya sebagai dosen, ada yang tenaga medis, dan sebagainya," kata Risma saat konferensi pers di kantor Kemensos, Kamis (18/11). 

 

Petugas memotret kartu identitas warga penerima bantuan sosial (bansos). (Antara/Aswaddy Hamid)

 

Risma menyebut, penyaluran bansos kepada puluhan ribu abdi negara itu bakal dihentikan. "(Puluhan ribu PNS itu) sudah menerima. Mereka selama ini menerima bansos," ungkapnya. 

Risma menjelaskan, puluhan ribu PNS itu diketahui ikut menerima bansos setelah Kemensos melakukan verifikasi data dalam beberapa waktu terakhir. Awalnya, pihaknya menemukan 31.624 PNS yang menerima bansos. 

Lalu, Kememsos menyerahkan data itu ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk dilakukan pengecekan ulang. Hasilnya, BKN memastikan 28.965 di antaranya adalah PNS aktif. Sisanya adalah pensiunan PNS. 

PNS ikut menerima bansos sebelumnya sudah beberapa kali terungkap. Salah satu penerima bansos itu adalah seorang pejabat Eselon I di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas. Hal itu disampaikan Menteri PPN Suharso Monoarfa pada September lalu.

Tak hanya kalangan PNS yang bakal disetop bansosnya. Mesos juga telah menyurati Panglima TNI soal temuan adanya tentara yang ikut menerima bansos. Risma meminta, Panglima TNI mengecek ulang data jumlah prajuritnya yang menerima bansos. Sebab, anggota TNI maupun Polri tak boleh menerima bansos karena sudah menerima gaji tetap dari negara. 

"Untuk Profesi TNI-Polri, kita sudah surati ke bapak Panglima TNI. Mudah-mudahan kami menerima jawaban," kata Risma saat konferensi pers pemadanan data penerima bansos di kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (18/11). 

Risma mengaku, dirinya menyurati Panglima TNI karena menemukan sejumlah anggota TNI-Polri sebagai penerima bansos. Untuk itu, Risma mengirimkan surat beserta data temuan itu ke Panglima agar dilakukan pengecekan ulang. 

Namun demikian, Risma tak menyebutkan berapa banyak anggota TNI-Polri yang ditemukan sebagai penerima bansos. "TNI dan Polri ini masih proses, dan belum ada angkanya," ujarnya. 

Risma menjelaskan, anggota TNI dan Polri memang tak boleh menerima bansos. Sebab, mereka merupakan petugas yang menerima gaji tetap dari negara secara rutin. 

 

"Di peraturannya tidak boleh menerima bansos bagi yang mendapatkan pendapatan rutin dari negara," kata politisi PDIP ini menegaskan. 

 
Berita Terpopuler