Polisi Periksa CEO Erigo Terkait Kasus Rachel Vennya

Rachel Vennya telah ditetapkan sebagai tersangka UU Kekarantinaan dan Wabah Penyakit.

ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Selebgram Rachel Vennya tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/11/2021). Rachel Venya menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa CEO jenama fashion Erigo, M Sadad, sebagai saksi dalam kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari isolasi di RSDC Wisma Atlet Pademangan. Rachel telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggar UU Kekarantinaan dan Wabah Penyakit.

"Benar, (diperiksa) sebagai saksi," kata Jerry Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian,saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa.

Meski demikian, Jerry tidak menjelaskan lebih lanjut mengapa Sadad diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Rachel. Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Rachel sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Polisi juga menetapkan kekasih Rachel, Salim Nauderer dan manajer Maulida Khairunnisa sebagai tersangka. Selain itu, ada tersangka keempat dalam kasus tersebut, yakni oknum petugas bandara berinisial OP yang membantu Rachel lolos dari karantina.

Pada Senin (8/11), Rachel telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus melarikan diri saat menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri. Ia tiba di Polda Metro Jaya pada sekitar pukul 10.30 WIB bersama Salim dan Maulida dan selesai menjalani pemeriksaan pukul 14.30 WIB.

Sementara itu, Polisi Militer masih melakukan pemeriksaan terhadap dua oknum anggota TNI Angkatan Udara terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan Rachel. Kedua oknum TNI AU berinisial IG dan FS itu diduga turut membantu Rachel kabur dari karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.

Baca Juga

"Keduanya sedang menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Polisi Militer Angkatan Udara," kata Kadispenau, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (4/11).

Indan memastikan, apabila dari hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti bersalah maka keduanya akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Artinya, jika seorang prajurit diduga melakukan suatu tindakan pelanggaran, maka yang bersangkutan akan menjalani proses hukum.

"Akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Baca juga : Hendropriyono dan Dasco Hadir di Pernikahan Abu Janda

 
Berita Terpopuler