Setelah 4 Jam, Rachel Vennya Keluar dari Polda Metro Jaya

Rachel Vennya telah ditetapkan sebagai tersangka UU Kekarantinaan dan Wabah Penyakit.

ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Selebgram Rachel Vennya tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/11/2021). Rachel Venya menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selebgram Rachel Vennya bungkam usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ia tersangkut kasus dugaan melarikan diri saat menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.

Rachel tiba di Polda Metro Jaya pada sekitar pukul 10.30 WIB bersama kekasihnya, Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnisa. Ia baru selesai menjalani pemeriksaan pukul 14.30 WIB.

"Karena memenuhi unsur, hasil gelar perkara menentukan empat orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu lalu.

Yusri mengatakan selain Rachel, polisi juga menetapkan Maulida dan Salim sebagai tersangka. Tersangka keempat dalam kasus tersebut ialah oknum petugas bandara berinisial OP yang membantu Rachel lolos dari karantina.

Rachel dan ketiga orang lainnya menyandang status tersangka akibat melanggar Undang Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit. Mereka terancam hukuman satu tahun penjara.

Selebgram Rachel Vennya tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/11/2021). Ia menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. - (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Penyidik Polda Metro Jaya telah mengantongi sedikitnya empat alat bukti dalam penetapan Rachel sebagai tersangka.

Baca Juga

"Alat bukti terdiri atas empat, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk terus kemudian keterangan dokumen," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (3/11).

Alat bukti tersebut telah cukup untuk menetapkan Rachel dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Usai diperiksa polisi untuk kali pertama terkait kasus tersebut, Rachel menyampaikan permintaan maaf.

"Saya, Maulida, dan Salim ingin menyampaikan minta maaf sebesar-besarnya pada semua masyarakat atas kesalahan dan khilaf kami dan sudah resahkan masyarakat," kata Rachel di Polda Metro Jaya.

 
Berita Terpopuler