Anggota DPR Nilai Permendikbud 30 Berpotensi Fasilitasi LGBT

Anggota DPR Nilai Permendikbud No. 30 Tahun 2021 Berpotensi Fasilitasi LGBT

Kontroversi Permendikbud 30 2021
Rep: Kamaruddin Red: Retizen

Anggota Komisi X DPR RI, Illiza Sa'aduddin Djamal | istimewa

Retizen.republika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Illiza Sa'aduddin Djamal, menilai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, berpotensi fasilitasi Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

"Kami minta Permendikbud ini sebaiknya di evalausi kembali atau di cabut oleh Kemendikbudristek karena berpotensi menfasilitasi perbuatan zina dan perilaku menyimpang seksual (LGBT)," kata Illiza melalui keterangannya, Selasa, 9 November 2021.

Menurut Anggota Komisi X DPR RI itu, peraturan ini secara tidak langsung dapat merusak standar moral mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi. "Standar benar dan salah aktivitas seksual tidak lagi berdasarkan pada nilai-nilai agama dan prinsip ketuhanan yang Maha Esa, namun hanya berdasarkan pada persetujuan dari para pihak," tegas Illiza.

Anggota DPR dari Fraksi PPP itu juga menyampaikan hal ini berimplikasi selama tidak ada pemaksaan, penyimpangan tersebut menjadi benar dan dibenarkan, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah.

Kemudian, lanjutnya, ini juga bertentangan dengan visi pendidikan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”.

Selain itu, mantan Walikota Banda Aceh itu juga meminta Kemendikbudristek dalam menyusun kebijakan dan regulasi sebaiknya lebih akomodatif terhadap publik terutama pada unsur penyelenggara Pendidikan Tinggi, ini penting karena dengan akomodatif terhadap pemenuhan publik maka peraturan tersebut lebih mendapatkan perspektif dari masyarakat luas.

 
Berita Terpopuler