California Gugat Yeezy Akibat Keterlambatan Pasokan

Yeeze dianggap melanggar kode etik bisnis yang berlaku di California.

Reuters
Penyanyi Kanye West merupakan pemilik jenama Yeezy. Perusahaannya digugat karena dianggap melanggar kode etik berbisnis yang berlaku di California, AS.
Rep: Santi Sopia Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permintaan terhadap lini produk Yeezy milik rapper Amerika, Kanye West, kerap membeludak sehingga terjadi keterlambatan pengiriman. Sementara penggemar berat lini pakaian yang terkenal dengan siluet modernnya itu rela menunggu barang tiba, lain halnya dengan negara bagian California, Amerika Serikat.

Keterlambatan pengiriman dianggap sebagai kasus serius sehingga California mengajukan gugatan terhadap perusahaan rapper yang telah berganti nama jadi Ye tersebut. Gugatan itu diajukan pada Jumat (22/10).

Baca Juga

Menurut dokumen hukum, dilansir Ace Showbiz, Kamis (28/10), lini mode milik pelantun "Gold Digger" itu diduga telah berulang kali melanggar kode etik bisnis negara bagian dan gagal mengirimkan barang dalam waktu 30 hari. Selain itu, Yeeze gagal memberikan pemberitahuan penundaan yang memadai kepada konsumen California maupun memberikan tawaran pengembalian uang.

Dalam kode etik bisnis California, perusahaan diharuskan mengirimkan barang yang dibeli secara daring dalam waktu 30 hari. Jika tidak, pedagang harus memberikan pengembalian uang atau mengupayakan beberapa solusi lain yang ditentukan, termasuk mengeluarkan pemberitahuan penundaan.

Gugatan itu mengklaim bahwa perusahaan Ye tidak memberikan pemberitahuan penundaan yang memadai kepada pelanggan atas barang-barang yang belum dikirim dalam waktu 30 hari. Gugatan itu juga menuduh bahwa Yeezy membuat pernyataan yang tidak benar mengenai kemampuannya untuk mengirimkan produk dalam jangka waktu tertentu.

Hal ini terutama terkait pelanggan yang membayar biaya tambahan untuk pengiriman yang dipercepat. Gugatan itu diajukan oleh Pengadilan Tinggi Los Angeles County oleh Negara Bagian California melalui Jaksa Wilayah LA County George Gascon.

Pengacara distrik Alameda, Napa dan Sonoma juga terdaftar dalam gugatan itu. Gugatan bertujuan memberi efek jera terhadap perusahaan Ye agar tidak mengulangi praktik yang dituduhkan.

Penggugat juga meminta agar Yeezy didenda 2.500 dolar AS (Rp 35,5 juta ) untuk setiap pelanggaran. Yeezy juga didesak membayar restitusi atas nama konsumen yang terkena dampak.

Barang-barang Yeezy, yang mencakup berbagai koleksi mulai dari sepatu kets hingga kaus, sering kali terjual dalam waktu singkat saat pertama kali diluncurkan, kendati harganya bisa dibilang telatif mahal. Desain sepatunya juga sering menarik opini terpolarisasi dari penggemar dan kritikus.

Jenama Yeezy boleh dibilang menjadi bisnis yang mengantarkan Ye menjadi seorang miliarder. Pada April tahun lalu, Ye juga pernah dinobatkan sebagai miliarder oleh Forbes, dengan kekayaan bersih mencapai 1,3 miliar dollar AS atau sekitar Rp 18,7 triliun.

 
Berita Terpopuler