Kemenag Ingin Indonesia Bisa Mengekspor Pemikiran Islam

Sebab selama ini fikih-fikih yang digunakan di Indonesia hasil impor dari luar negeri

dok. Republika
Gedung Kemenag
Rep: Fuji Eka Permana Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID, SOLO -- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), Prof Muhammad Ali Ramdhani, mengatakan ada keinginan dari Forum Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) tahun ini ingin bisa mengekspor pemikiran Islam di Indonesia ke luar negeri. Sebab selama ini fikih-fikih yang digunakan di Indonesia hasil impor dari luar negeri.

Baca Juga

Sekarang Kemenag yakin dengan kekuatan intelektual dan pemahaman keagamaan yang baik dari para cendekiawan Muslim, Indonesia juga bisa mengekspor pemikiran Islam.

"Kita ingin mengekspor juga pemikiran-pemikiran Islam yang berada di Indonesia dan pijakannya sangat kuat, kita memiliki ahli-ahli yang memiliki reputasi untuk urusan-urusan reaktualisasi fikih," kata Prof Ramdhani kepada Republika di sela-sela acara AICIS ke-20 tahun 2021, di The Sunan Hotel, Surakarta, Jawa Tengah, Senin (25/10).

Ia menerangkan, pemikiran Islam dari Indonesia bukan sekedar untuk menjawab persoalan di dalam negeri saja, tapi juga untuk menjawab isu global. Sebab pandemi Covid-19 tidak hanya terjadi di Indonesia, karena akibat pandemi terjadi perubahan fikih. Misalnya fikih pemulasaran jenazah korban Covid-19 dan lain sebagainya. 

Ia mengatakan, secara mendasar melalui AICIS mencoba membangun logika fikih dan ushul fikih. Kemudian menyatakan bahwa agama itu tidak menghambat perkembangan manusia, tapi justru agama melindungi manusia. Agama juga mempermudah manusia untuk beribadah.

 

 

Prof Ramdhani berharap, melalui AICIS ini terjadi silaturahmi. "Kalau ada silaturahmi pasti ada pertukaran ilmu dan lain sebagainya, kemudian ada kolaborasi antar berbagai para pakar dari multidisipliner," ujarnya.

Ia menambahkan, membumikan agama adalah bagian penting dari sebuah pembentukan peradaban. Dialektika yang dibangun itu pada dasarnya untuk membumikan agama, sehingga fikih itu beradaptasi dengan kondisi masyarakat.

Ia menerangkan, kebijakan pemerintah dan fatwa dari para ulama atau cendekiawan Muslim untuk umat saat pandemi Covid-19 itu dibahas. Intinya untuk membangun fikih yang memenuhi kaidah maqashid syariah, terutama dalam menjaga jiwa atau hifdzun nafs.

Prof Ramdhani menambahkan, pada dasarnya AICIS merupakan salah satu acara tempat berdialektika dan berdiskusi tentang gagasan hasil penelitian dari cendekiawan Muslim. Meskipun tidak harus Muslim semua pesertanya, ada juga para peneliti atau pemerhati Islam yang membincang banyak hal.

Ia mengatakan, AICIS tahun ini mengusung tema "Islam in a Changing Global Context: Rethinking Fiqh Reactualization and Public Policy." Jadi di AICIS kali ini membicarakan tentang reaktualisasi fikih dan kebijakan publik.

 

 
Berita Terpopuler