Menkeu Terbitkan Aturan Pajak Mobil Berdasarkan Kadar Emisi

Aturan pajak berdasarkan kadar emisi berlaku mulai 16 Oktober 2021.

Foto : MgRol_94
Ilustrasi Mobil Listrik
Rep: Novita Intan Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengatur kembali tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadap kendaraan bermotor berdasarkan tingkat efisiensi dan kadar emisi. Adapun tarif baru itu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 

Baca Juga

“Beleid berlaku mulai 16 Oktober 2021,” tulis PMK seperti dikutip Jumat (22/10).

Pada aturan baru ini sejalan rencana pemerintah mempercepat penurunan kadar emisi di Indonesia. Hal ini sekaligus untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan.

PMK baru ini salah satunya menggantikan pengaturan tarif PPnBM yang tertuang PMK Nomor 64/PMK.011/2014 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian dan Pembebasan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pada aturan baru ini menetapkan tarif PPnBM sesuai tingkat efisiensi dan kadar emisi berdasarkan beberapa kategori.

Pertama, kendaraan bermotor angkutan 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan tiga ribu cc. Tarifnya, mulai dari 15 persen, 20 persen, 25 persen, hingga 40 persen

Sementara kendaraan dengan kapasitas lebih dari tiga ribu sampai empat ribu cc dikenakan PPnBM mulai dari 40 persen, 50 persen, 60 persen, hingga 70 persen. Pemerintah juga mengenakan tarif PPnBM terhadap kendaraan bermotor listrik sebesar 15 persen.

Kedua, kendaraan bermotor angkutan orang pengangkutan 10 orang sampai 15 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas sampai dengan tiga ribu cc, kena tarif PPnBM 15 persen dan 20 persen.

Adapun kapasitas lebih dari tiga ribu sampai empat ribu cc dikenakan tarif 25 persen dan 30 persen. Sedangkan kendaraan listrik kena tarif 15 persen.

 

Ketiga, kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan kapasitas tiga ribu cc dipasang tarif 10 persen, 12 persen, dan 15 persen. Sedangkan yang lebih dari tiga ribu sampai empat ribu cc, tarifnya 20 persen, 25 persen, dan 30 persen serta kendaraan listriknya kena 10 persen.

Keempat, kendaraan bermotor yang tergolong mewah dikenakan tarif 15 persen dengan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 20 persen dari harga jual kendaraan bermotor roda empat dengan tingkat efisiensi penggunaan BBM 20 km per liter, emisi 120 gram per km, dan kapasitas sampai dengan 1.200 cc.

Formula tarif yang sama juga berlaku kendaraan dengan tingkat efisiensi konsumsi BBM 21,8 km per liter, emisi 120 gram per km, dan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Selanjutnya kendaraan bermotor tergolong mewah kena tarif 15 persen dengan DPP 40 persen dari harga jual kendaraan bermotor untuk kendaraan teknologi full hybrid tiga ribu cc. Adapun formula ini berlaku bagi kendaraan dengan tingkat efisiensi konsumsi BBM 23 km per liter dan emisi 100 gram per km serta kendaraan dengan tingkat efisiensi konsumsi BBM lebih dari 26 km per liter dan emisi 100 gram per km.

Sedangkan kendaraan bermotor tergolong mewah kena tarif 15 persen dengan DPP 46 2/3 persen dari harga jual kendaraan full hybrid sampai dengan tiga ribu cc. Berlaku mobil dengan konsumsi BBM 18,4 sampai 23 km per liter dan emisi 100 sampai 125 gram per km serta mobil dengan konsumsi BBM lebih dari 20 sampai 26 km per liter dan emisi 100 sampai 125 gram per km.

 

Selanjutnya, kendaraan bermotor tergolong mewah kena tarif 15 persen dengan DPP 53 1/3 persen dari harga jual kendaraan full hybrid sampai tiga ribu cc dengan konsumsi BBM lebih dari 15,5 sampai 18,4 km per liter dan emisi lebih dari 125 sampai 150 gram per km dan mobil dengan konsumsi BBM lebih dari 17,5 sampai 20 km per liter dan emisi lebih dari 125 sampai 150 gram per km.

 
Berita Terpopuler