Brunei Pertimbangkan Buka Kembali Masjid

70 Persen penduduk divaksin, Brunei pertimbangkan buka kembali masjid.

Borneo Bulletin/RAHWANI ZAHARI
Masjid Kampong Pulaie di Brunei Darussalam.
Rep: Kiki Sakinah Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID,  BANDAR SERI BEGAWAN -- Brunei Darussalam akan mempertimbangkan pembukaan kembali masjid, surau dan balai keagamaan secara nasional.Menteri Agama Pehin Udana Khatib Dato Paduka Seri Setia Ustaz Haji Awang Badaruddin bin Pengarah Dato Paduka Haji Awang Othman mengumumkan hal itu pada konferensi pers harian pada Senin (18/10).

Baca Juga

Dengan persetujuan Sultan dan Yang Di-Pertuan Brunei Darussalam, Yang Mulia Sultan Haji Hassanal Bolkiah Mu'izzaddin Waddaulah ibni Al-Marhum Sultan Haji Omar 'Ali Saifuddien Sa'adul Khairi Waddie, Kementerian Agama Brunei menginformasikan kepada publik bahwa berdasarkan rincian dan saran yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan dan hukum Islam, Majelis Agama Islam Brunei (MUIB) telah sepakat untuk mengambil keputusan terkait pembukaan masjid. Dikatakan, bahwa masjid, surau dan balai keagamaan seluruh nasional dipertimbangkan untuk dibuka kembali ketika jumlah orang yang divaksinasi lengkap mencapai 70 persen.

Namun, hal ini akan dievaluasi oleh Komite Pengarah Covid-19, yang diketuai bersama oleh Kemenkes. Jika dibuka kembali, masjid dan surau hanya akan memungkinkan untuk pelaksanaan sholat lima waktu dan sholat Jumat.

Dilansir di Borneo Bulletin, Selasa (19/10), kegiatan lain yang biasa diadakan seperti ceramah agama dan kelas pengajian, tidak akan diizinkan, sampai situasinya dianggap aman. Dalam mempertimbangkan langkah-langkah untuk pembukaan kembali masjid, surau dan aula, MUIB akan mempertimbangkan saran dari Kemenkes, dan berdasarkan hukum Islam pada Hadits Nabi Muhammad saw. Hadits tersebut berkaitan dengan pentingnya melaksanakan sholat berjamaah.

 

 

Pehin Udana Khatib Dato Paduka Seri Setia Ustaz Haji Awang Badaruddin mengatakan penutupan masjid di masa lalu adalah hasil dari ketakutan akan pandemi Covid-19. Namun, situasi saat ini berbeda dengan saat gelombang pertama melanda, dengan ketersediaan vaksin yang membantu meredakan ketakutan.

 

Oleh karena itu, undang-undang sebelumnya yang mewajibkan penutupan masjid, surau, dan balai ibadah telah bergeser menjadi perlu dibuka kembali. Ketika masjid akhirnya dibuka kembali, personel berseragam akan membantu anggota komite masjid memastikan jamaah mematuhi prosedur operasi standar (SOP) yang berlaku. (Kiki Sakinah)

 
Berita Terpopuler