Masjid di Oman Kembali Gelar Sholat Jumat

Lebih dari 18 bulan masjid di Oman tak Bisa laksanakan sholat Jumat.

Times of Oman
Salah satu masjid di Kota Oman. Mulai Jumat (24/9) nanti, masjiddi Oman kembali dibuka untuk jamaah melaksanaka Shalat Jumat.
Rep: Umar Mukhtar Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID, MUSCAT -- Para Muslim di daerah Muscat, Oman, merasa senang saat mereka bisa kembali beribadah di masjid untuk menunaikan sholat Jumat. Betapa tidak, jamaah setempat selama lebih dari 18 bulan tidak bisa melaksanakan Jumatan karena pandemi Covid-19.

Baca Juga

Masjid-masjid diharuskan tutup untuk sholat Jumat pada 15 Maret 2020, sebagai bagian dari langkah-langkah untuk menghentikan penyebaran virus. Pada pembukaan kembali untuk sholat Jumat pada 24 September 2021, mereka diharuskan beroperasi hanya pada kapasitas 50 persen, dengan sejumlah tindakan pencegahan yang berlaku.

"Ini jelas merupakan langkah ke arah yang benar. Ini berkat semua orang yang mengikuti tindakan pencegahan Covid dan peningkatan jumlah vaksinasi. Saya meminta semua orang untuk melanjutkan jalan ini demi kebaikan masyarakat," kata Ibrahim Al Ajmi, warga negara Oman.

Iqbal Karim, warga negara Pakistan, mengatakan, sholat Jumat adalah cara hidup bagi banyak orang sehingga butuh beberapa waktu untuk menyesuaikan diri dengan beribadah di rumah. "Saya sangat bersyukur bisa kembali ke masjid untuk sholat sekarang," katanya.

Di antara langkah-langkah yang diambil oleh masjid, sesuai dengan peraturan Komite Tertinggi, adalah pemasangan rambu-rambu yang membuat masyarakat mengetahui cara-cara jamaah di dalam masjid dapat menyebarkan virus. Tindakan pencegahan di dalam masjid harus diawasi oleh Kementerian Wakaf dan Urusan Agama, yang telah menyatakan bahwa tempat-tempat ibadah ini hanya dapat beroperasi pada kapasitas 50 persen.

 

 

Jamaah diharuskan untuk tinggal di rumah jika mereka merasa sakit, dan mereka yang berencana datang ke masjid harus berwudhu di rumah. Selanjutnya, masker harus dipakai selama berada di dalam masjid.

Orang-orang juga perlu membawa sajadah dari rumah, berkomitmen untuk melakukan sterilisasi tangan secara teratur, dan menghindari berjabat tangan dengan orang lain. Mereka harus mematuhi jarak fisik, tidak boleh berbagi peralatan pelindung, dan harus menghindari menyentuh permukaan di dalam masjid sebanyak mungkin.

Sholat Jumat dilakukan dengan mengikuti periode waktu yang ditentukan. Masjid dibuka satu setengah jam sebelum salat Jumat, dan tutup 30 menit setelah salat. Khotbah Jumat tidak boleh lebih dari 10 menit, dan harus dibatasi hingga 15 menit.

Jamaah yang masuk masjid harus menunjukkan bukti telah diberikan minimal satu dosis vaksin, baik berupa aplikasi Tarassud, maupun cetakan sertifikat vaksin. Jika ada kasus suspek COVID-19 di masjid, maka area tersebut harus segera ditutup, dan call center Kementerian Kesehatan harus disiagakan.

 

Prosedur desinfeksi, sterilisasi, dan ventilasi kemudian harus diikuti, dengan perhatian khusus diberikan untuk memberi tahu jamaah tentang perlunya mematuhi tindakan pencegahan pandemi Covid-19, setelah masjid dibuka kembali. Ketika masjid ditutup, tidak ada yang diizinkan masuk. Alasan penutupan juga harus dinilai oleh tim spesialis terkait.

 
Berita Terpopuler