Reisa Ungkap Alasan Ilmiah Makan di Tempat Maksimal 20 Menit

Dr Reisa menyebut, ada alasan ilmiah di balik batasan waktu 20 menit makan di tempat.

ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA
Pelayan warung makan melayani pelanggan di Kemayoran, Jakarta, Senin (26/7/2021). Pemerintah menyesuaikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada pelaku usaha kuliner dengan mengizinkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya untuk buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00, menerima maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Pemerintah untuk Covid-19 dr Reisa Broto Asmoro menyebut, ada alasan ilmiah di balik pemberlakuan aturan makan di tempat maksimal 20 menit selama penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Ia mengungkapkan, studi Internasional menyatakan butuh 20 menit untuk otak manusia memberikan sinyal kenyang setelah makan.

"Ini juga diterangkan oleh ahli gizi, bahwa pada menit ke-20 itulah hormon kenyang dan puas itu muncul," ujar Reisa dalam konferensi pers mengenai PPKM secara daring di Jakarta, Rabu.

Hal tersebut dipaparkan Reisa terkait banyaknya yang mempertanyakan soal aturan pemerintah yang membatasi makan di tempat selama 20 menit bagi pengunjung rumah makan atau restoran selama masa PPKM. Reisa menyebutkan, para ahli nutrisi telah lama menyarankan, menghabiskan satu sendok makan itu memerlukan sekitar 20-30 kali mengunyah agar proses pencernaan menjadi optimal.

"Jadi gunakan waktu makan untuk makan, lalu segera pakai kembali maskernya. Setelah selesai makan, kalau mau lebih nyaman bisa dibungkus atau dibawa pulang," ujar Reisa yang juga Duta Perubahan Perilaku.

Baca Juga

Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4 di beberapa wilayah di Jawa dan Bali hingga 2 Agustus mendatang guna menekan laju penularan SARS-CoV-2, virus corona penyebab Covid-19. Dalam aturan baru yang tercantum di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24/2021, kini masyarakat diperbolehkan makan di warung makan dan pedagang kaki lima.

Dalam PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sebelumnya, restoran, warung makan, hingga PKL tidak diperkenankan melayani pengunjung makan di tempat. Mereka hanya menjual makanan untuk dibawa pulang.

Aturan tersebut mengatur bahwa warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00. Waktu makan setiap pengunjung maksimum 20 menit dan jumlah pengunjung dibatasi maksimal tiga orang.

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengkritisi kebijakan makan di tempat (dine in) maksimal selama 20 menit. Ia menyebut kebijakan itu absurd atau tidak masuk akal.

Tulus mempertanyakan otoritas yang berwenang mengawasi makan selama 20 menit. Ia merasa kebijakan ini sulit diterapkan di lapangan.

"Masalahnya siapa yang ngawasin dan sanksinya bagaimana? Ini kebijakan ambigu bahkan absurd," kata Tulus dalam keterangannya, Selasa (27/7).

Wali Kota Bogor, Bima Arya, mencoba mempraktikkan aturan makan di tempat selama maksimum 20 menit dengan menyantap pecel lele di warung tenda di Jalan Dadali. Meskipun dapat menghabiskan makanannya sesuai ketentuan waktu, ia merekomendasikan agar memesan makanan untuk dibawa pulang.

"Ternyata, waktunya cukup, tapi memang terasa terburu-buru, seperti makan sahur menjelang imsak," katanya, Selasa (27/7).

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan waktu saat melepas masker untuk berbicara satu sama lain ketika makan di restoran. Ia memandang, durasi seseorang untuk makan sebetulnya tidak terlalu lama, namun waktu berinteraksi yang membuat durasi makan menjadi lebih lama.

"Kalau makan itu, mungkin tidak terlalu lama. Ngobrolnya biasanya yang panjang. Jadi buat saya, bukan soal 10 menit, 20 menit, 30 menit, tapi soal sesedikit mungkin berinteraksi yang berpotensi terhadap penularan," kata Anies usai meninjau kegiatan vaksinasi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (27/7).

 
Berita Terpopuler