KKP Bakal Terapkan Penangkapan Ikan yang Terukur

KNTI mengapresiasi strategi pengelolaan sektor kelautan perikanan yang digagas KKP.

EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK
Nelayan menurunkan hasil tangkapannya dari kapal (ilustrasi).
Rep: Muhammad Nursyamsi Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan konsep penangkapan ikan terukur dalam mengelola sumber daya perikanan di wilayah Indonesia. Ketua Tim Pelaksana Unit Kerja Menteri Kelautan dan Perikanan Annastasia Rita Tisiana meyakini konsep ini bisa  menjaga ekosistem laut dan pesisir yang sehat dan produktif, serta menjadikan Indonesia lebih makmur dari sisi ekonomi maupun sosial. 

Annastasia menjelaskan penangkapan ikan terukur merupakan turunan dari prinsip ekonomi biru sebagaimana yang sering disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. "Kegiatan ekonomi harus seimbang dengan ekologinya, itu pesan Pak Menteri yang mana mana setiap aktivitas di ruang laut, harus memperhatikan kesehatan lautnya," ujar Annastasia dalam forum Bincang Bahari KKP bertajuk "Tata Kelola Penangkapan Ikan untuk Indonesia Makmur" yang digelar secara virtual pada Selasa (27/7).

Langkah pertama dalam menerapkan konsep ini, yakni KKP lebih dulu mengetahui kesehatan stok ikan di setiap Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Kemudian diatur jumlah ikan yang boleh ditangkap, jumlah kapal yang menangkap, termasuk alat tangkapnya. 

Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengatakan penerapan konsep penangkapan ikan terukur bertujuan untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan di Indonesia. Sebab nantinya pendaratan ikan tidak lagi berpusat di Pulau Jawa melainkan di pelabuhan-pelabuhan yang sudah ditentukan. Zaini mengatakan KKP saat ini tengah menyiapkan infrastruktur pendukung termasuk ekosistem industri untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Untuk infrastruktur skemanya melalui perbaikan fasilitas pelabuhan yang sudah ada dan membangun pelabuhan baru. 

"Ketimpangan wilayah akan kami atur dengan penangkapan terukur ini. Ada 6 wilayah WPPNRI yang kita akan berikan kepada fishing industries yang mana lokasi tersebut menurut hitungan kami bersama Komnas Kajiskan, tidak ada terjadi overfishing, karena jumlah armada dan produksinya masih jauh di bawah jumlah penangkapan yang diperbolehkan," ujar Zaini.

Zaini menerangkan soal Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 yang menjadi salah satu terjemahan dari penangkapan ikan terukur dalam bentuk kebijakan. Permen tersebut tidak hanya untuk kepentingan ekologi dan ekonomi, tapi juga menekan terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat hingga menjaga kedaulatan negara. 

 

Beberapa poin penting dalam Permen KP 18/2021 meliputi alat penangkapan ikan (API) yang dilarang meliputi, kelompok jaring hela yang terdiri atas pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar udang, pukat hela kembar berpapan, pukat hela dasar dua kapal, pukat hela pertengahan dua kapal dan pukat ikan. 

Kemudian kelompok API jaring tarik terdiri atas dogol, pair seine, cantrang, dan lampara dasar. Selanjutnya kelompok API perangkap terdiri atas perangkap ikan peloncat dan kelompok API lainnya terdiri atas muro ami. Penggunaan alat tangkap yang dilarang tersebut selama ini juga ditolak oleh sejumlah nelayan. 

"Permen ini juga menjawab kekosongan hukum. Kapal-kapal di bawah 30 GT itukan tadinya di bawah 12 mil. Nah sekarang bagaimana kalau mau naik? Naik ke 12 mil boleh, tapi harus minta izin ke pemerintah pusat supaya bisa dilindungi sehingga dia punya kepastian hukum dan izin yang pasti. Kemudian kapal 30 ke atas tidak boleh turun di zona 12 mil ke bawah," ungkap Zaini. 

Dalam menerapkan konsep penangkapan terukur termasuk penegakan Permen KP 18/2021, KKP memperkuat pengawasan. Mulai dari penguatan tim patroli, armada, hingga peran teknologi untuk menekan terjadinya pelanggaran. Saat ini KKP memiliki puluhan kapal pengawas, pesawat air surveillance, dan Pusat Pengendalian yang dapat memantau pergerakan kapal-kapal perikanan dengan menggunakan sistem VMS.  

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Ditjen PDSKP Pung Nugroho Saksono menjelaskan, ada tiga skema pengawasan yang dilakukan, meliputi sebelum melaut, saat melaut dan selesai melaut. Sebagai contoh, untuk pemeriksaan selesai melaut akan dilakukan validasi mengenai hasil tangkapan dengan alat tangkap yang digunakan. 

"Misal yang dipakai pancing tuna tapi hasil tangkapannya cumi banyak sekali. Ini kan perlu adanya evaluasi lebih lanjut. Intinya kami di PSDKP siap mengawal Permen 18, siap melaksanakan apa yang menjadi tugas-tugas kami. Mohon kawan-kawan meminimalisir pelanggaran, jangan sampai kapal Indonesia yang lebih banyak melakukan pelanggaran," ujar Ipung. 

Sementara itu Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik mengapresiasi strategi pengelolaan sektor kelautan dan perikanan yang digagas KKP. Menurutnya, memang diperlukan pemerataan dalam hal infrastruktur maupun pemanfaatan potensi sumber daya perikanan di Indonesia antara wilayah barat dan timur. 

Di samping itu, peran serta masyarakat dalam implementasi Permen KP18/2021 juga menurutnya sangat penting. "Jadi saya ingin Permen ini juga harus diletakkan agar benar-benar punya daya ungkit dalam kaitan dengan ekonomi masyarakat, nasional. Dia harus diletakkan dalam kerangka koreksi terhadap sarana dan prasarana perikanan kita tadi," kata Riza. 

 

 
Berita Terpopuler