Karawang Tutup Sementara Pabrik Langgar PPKM Darurat

Perusahaan juga tidak melakukan pelaporan adanya kasus COVID-19.

Edi Yusuf/Republika
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana
Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, menutup sementara sebuah pabrik di salah satu kawasan industri wilayah itu. Alasannya, perusahaan itu melanggar ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Baca Juga

"Dengan sangat terpaksa kami menutup pabrik itu karena melakukan beberapa pelanggaran," kata Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, di Karawang Sabtu (17/7).

Di antara pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut, yakni tidak menjalankan protokol kesehatan serta tidak melakukan pelaporan adanya kasus COVID-19 di perusahaan itu. Jadi secara umum, perusahaan tersebut telah melanggar PPKM darurat.

Bahkan, perusahaan diketahui tidak memiliki izin operasi. Atas hal tersebut, Pemkab Karawang menutup sementara pabrik itu dan baru bisa beroperasi lagi setelah menyelesaikan semua perizinan dan memenuhi ketentuan PPKM darurat.

Sehari sebelumnya, Satgas Penanganan COVID-19 Karawang juga memberi sanksi dua perusahaan yang melanggar ketentuan PPKM darurat, yakni PT HM Sampoerna Tbk dan PT Daiki Aluminium Industri Indonesia. Dua perusahaan itu disanksi tindak pidana ringan karena melanggar aturan PPKM darurat dengan tidak melaporkan karyawannya yang terpapar COVID-19 ke Puskesmas dan Dinas Kesehatan Karawang.

 
Berita Terpopuler