PCNU Kabupaten Bogor Dukung Penerapan PPKM Darurat

Penerapan PPKM Darurat merupakan bentuk upaya menjaga keselamatan jiwa.

Republika/Putra M. Akbar
Suasana ruas Jalan Jenderal Sudirman saat dilakukan penutupan di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (5/5) malam. penutupan tersebut dilakukan untuk membatasi mobilitas warga di malam hari pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19. Republika/Putra M. Akbar
Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bogor, Jawa Barat mendukung pengetatan kembali mobilitas warga melalui kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca Juga

"Mendukung penerapan PPKM Darurat baik oleh (pemerintah) pusat maupun Pemkab Bogor, karena selaras dengan salah satu tujuan utama syariat, yaitu proteksi terhadap keselamatan jiwa," ungkap Ketua PCNU Kabupaten Bogor, KH Aim Zaimudiin di Cibinong, Bogor, Selasa (6/7).

Pengasuh Ponpes Al-Fatmahiyah Jonggol itu mendukung pemerintah agar tidak ragu dalam mengambil kebijakan yang mendorong percepatan penanganan pandemi COVID-19.Ia menyebutkan, dalam pandangan agama Islam, fungsi utama pemerintah yaitu memberikan kemaslahatan pada umat, sekalipun kebijakan tersebut tidak populis.

"Acuan kebijakan pemerintah adalah kemaslahatan rakyat," tuturnya.

 

Menurutnya, kebijakan PPKM Darurat tidak menghalangi masyarakat untuk ibadah, melainkan hanya memindahkan lokasi ibadah dari masjid dan musholla ke rumah, termasuk ibadah berjamaah yang biasa dilakukan di masjid, kini di rumah.

"Umat Islam agar tidak panik menghadapi situasi pandemi ini. Tetapi juga jangan menganggap enteng. Menerapkan tawakal dengan memaksimalkan ikhtiar. Serta memperbanyak doa kepada Allah SWT," kata KH Aim.

Senada, Wakil Ketua PCNU Kabupaten Bogor, Saepudin Muhtar alias Gus Udin menyebutkan bahwa kebijakan PPKM Darurat harus didukung karena bentuk ikhtiar dalam menangani pandemi.

"Penerapan PPKM Darurat adalah ikhtiar yang maksimal dalam mengendalikan penyebaran virus COVID-19 di Kabupaten Bogor," kata Anggota Tim Percepatan Pembangunan Strategis Kabupaten Bogor itu.

Seperti diketahui, Kabupaten Bogor menerapkan PPKM Darurat sejak 3-20 Juli 2021. Salah satu aturan di dalamnya yaitu menutup sementara tempat ibadah dari kegiatan ibadah berjamaah.

 
Berita Terpopuler