IDAI Sarankan Tunda Imunisasi Rutin Selama PPKM Darurat

Demi melindungi anak dari Covid-19, imunisasi rutin disarankan ditunda selama PPKM.

BUDI CANDRA SETYA/ANTARA
Seorang anak mendapatkan suntikan vaksin DPT (difteri, pertusis dan tetanus) di Puskesmas Pembantu Desa Bomo, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (5/5/2021). IDAI merekomendasikan agar imunisasi rutin anak ditunda di kota-kota yang menjalankan PPKM Darurat.
Rep: Zainur Mahsir Ramadhan Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Dr dr Aman Bhakti Pulungan SpA(K) merekomendasikan agar imunisasi anak di kota yang memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bisa ditunda terlebih dahulu. Menurutnya, hal itu dilakukan demi melindungi anak-anak dari penyebaran Covid-19.

"Ini (penundaan) untuk imunisasi rutin, bukan untuk vaksin Covid-19," kata Aman kepada Republika.co.id, Selasa (6/7).

Aman menyebut, imunisasi rutin memang terganggu selama adanya pandemi Covid-19 ini. Terlebih, fasilitas kesehatan yang ada, seperti Puskesmas, turut membantu penanganan Covid-19 bagi masyarakat.

Baca Juga

"Jika sakit dan perlu konsultasi untuk penyakit kronis atau obat, bisa manfaatkan telemedicine," ujar Aman yang merupakan konsultan Endokrinologi Anak.

Orang tua juga sangat dianjurkan untuk tidak membawa anak-anak mereka ke tempat umum. Aman mengkhawatirkan long Covid-19, yakni gejala yang berkelanjutan, pada anak.

Dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, dr Aman menyebut, kasus Covid-19 pada anak usia 0 hingga 18 tahun di Indonesia mencapai 12,5 persen dari total kasus. Artinya, satu dari delapan kasus Covid-19 di Indonesia adalah anak-anak.

"Data IDAI menunjukkan case fatality rate-nya itu adalah tiga sampai lima persen. Jadi kita ini pasien (anak) paling banyak di dunia,’’ tuturnya.

Aman mengatakan, jumlah itu juga bervariasi setiap pekannya. Terlebih, jika merujuk pada data dinkes di Indonesia yang masih belum merata. Oleh sebab itu, Aman terus mengimbau agar semua kegiatan yang melibatkan anak usia 0 hingga 18 tahun harus diselenggarakan secara daring. Apalagi di saat ini, ketika kasus harian Covid-19 terus melonjak.

"Jadi IDAI mengimbau, orang tua atau pengasuh, harus mendampingi anaknya saat aktivitas daring atau luring, kapan lagi orang tua menyayangi anak?" ucapnya.

 
Berita Terpopuler