Menag: Aturan Idul Adha Dibuat untuk Jaga Masyarakat

Aturan Idul Adha mencakup takbiran, sholat Idul Adha, dan hewan kurban.

Dok Kemenag RI
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas umumkan Indonesia tidak berangkatkan jamaah haji tahun ini.
Rep: Fuji Eka Permana Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) telah membuat peraturan peribadatan Idul Adha selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Aturan tersebut diberlakukan di zona PPKM dan PPKM darurat.

Baca Juga

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan, peraturan sebagus apapun kalau tidak melibatkan partisipasi masyarakat maka akan percuma. Sebagaimana yang kemarin disampaikan oleh presiden bahwa ikhtiar pemerintah ini semata-mata untuk melindungi masyarakat, menjaga kesehatan masyarakat dan keselamatannya.

Menag menjelaskan, jajaran Kemenag akan menyampaikan peraturan peribadatan Idul Adha ke masjid-masjid.

"Saya sudah menyampaikan instruksi secara internal kepada seluruh jajaran termasuk sampai kepada penyuluh-penyuluh agama yang basisnya di desa-desa, (sosialisasi) mereka akan sampai ke masjid-masjid yang ada di pinggiran tersebut," kata Menag saat konferensi pers Rapat Tingkat Menteri (RTM) terkait Pembatasan Pergerakan Masyarakat selama Pelaksanaan Sholat ldul Adha dan Penyembelihan Qurban, Jumat (2/7).

 

 

Menag mengatakan, penegakan aturan peribadatan Idul Adha ini bukan sepenuhnya menjadi kewajiban Kemenag. Perwakilan Porli sudah menyampaikan bahwa jajarannya akan membantu penegakan surat edaran menteri agama soal aturan peribadatan Idul Adha ini.

"Jadi selain ikhtiar kami dari Kemenag untuk terus menyampaikan edaran ini kepada masyarakat termasuk masjid, saya kira nanti penegakannya juga dibantu oleh teman-teman dari Polri," ujarnya.

Menag mengatakan, Dewan Masjid Indonesia (DMI) juga sudah menyampaikan komitmennya untuk membantu memberikan pengertian kepada masjid-masjid yang ada di seluruh Indonesia.

Untuk diketahui, peraturan untuk peribadatan Idul Adha selama PPKM mencakup tiga hal. Pertama, takbiran. Kedua, sholat Idul Adha. Ketiga, penyembelihan hewan qurban. 

Sejumlah pejabat yang hadir dalam rapat tingkat menteri terkait pembatasan pergerakan masyarakat selama pelaksanaan sholat ldul Adha dan penyembelihan qurban di antaranya, Menko PMK Muhajir Effendy, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Sekretaris KemenPAN-RB Wahyu Atmaji, Asisten Operasi Kapolri Imam Sugianto, Ketua MUI KH Asrorun Niam Sholeh, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DMI Imam Addaruqutni, dan lain-lain.

 
Berita Terpopuler