Malaysia Grebek Pabrik Langgar Protokol Kesehatan

Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) telah menggerebek sebuah pabrik peleburan besi.

AP/Vincent Thian
Seorang pengendara sepeda motor memakai masker dengan latar belakang Menara Kembar di pusat kota Kuala Lumpur, Malaysia, Senin, 11 Januari 2021. Perdana Menteri Muhyiddin Yassin mengatakan sistem perawatan kesehatan Malaysia berada pada titik puncak saat ia mengumumkan pembatasan pergerakan baru, termasuk di -lockdown di Kuala Lumpur dan beberapa negara berisiko tinggi untuk mengendalikan lonjakan kasus virus corona.
Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) telah menggerebek sebuah pabrik peleburan besi di Meru, Klang, Selangor. Pabrik tersebut melanggar protokol kesehatan dengan menahan sebanyak 229 orang warga asing yang sedang bekerja di pabrik tersebut.

Baca Juga

"Operasi dijalankan pada Rabu jam 11.00 dengan kekuatan sebanyak 90 orang pegawai imigrasi dengan dibantu oleh sebanyak 35 orang aparat dari Polisi Diraja Malaysia dan lainnya," ujar Dirjen JIM, Dato' Indera Khairul Dzaimee Bin Daud di Putrajaya, Rabu (30/6).

Khairul mengatakan operasi ini merupakan salah satu Operasi Patuh yang dijalankan secara terpadu bersama lembaga di bawah Kementerian Dalam Negeri (KDN) dan beberapa lembaga lain yang berkaitan.

Selain dari pemeriksaan pematuhan SOP PKP, JIM turut memeriksa semua pekerja asing yang didapati bekerja di kilang ini.Pemeriksaan di lokasi menunjukkan pabrik tersebut melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) dan melakukan kesalahan di bawah Akta Imigrasi yaitu menggunakan tenaga kerja asing yang tidak mempunyai dokumen dan tinggal melebihi waktu.

Petugas telah menahan sebanyak 229 orang laki-laki warga asing yang terdiri dari 99 orang warga India, 88 orang warga Bangladesh, 33 orang warga Pakistan, lima warga Myanmar, tiga warga Indonesia, dan seorang warga Nepal berumur antara 22 tahun hingga 45 tahun.

"Selain pemeriksaan atas dokumen dan pas pekerja asing, aspek pematuhan SOP PKP lain turut diperiksa oleh lembaga lain yang terlibat dalam operasi ini," katanya.

 

Pabrik tersebut turut dikenakan denda oleh PDRM sebanyak RM10,000 karena melanggar SOP PKP dan oleh Departemen Tenaga Kerja (JTK) sebanyak RM20,000 karena gagal mematuhi SOP PKP bagi pengurusan tempat kerja.

"Saat pemeriksaan dijalankan terdapat warga asing yang mencoba melarikan diri dan sembunyi di ruang-ruang timbunan besi. Walau bagaimanapun, semua ini digagalkan oleh petugas," katanya.

Diantara kesalahan Imigrasi yang pasti ialah tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, menyalahgunakan pas dan tinggal melebihi masa.

"Semua tahanan akan dibawa menjalani ujian tes COVID-19 sebelum ditempatkan di Depo Imigrasi Semenyih, Selangor untuk penyidikan atas pelbagai kesalahan mengikuti Akta Imigrasi 1959/63, Akta Pasport 1966 dan Peraturan-Peraturan Imigresi 1963," katanya.

 
Berita Terpopuler