OJK: Segera Hapus dan Blokir No HP Penawaran Pinjol Ilegal

Salah satu ciri pinjol ilegal ialah mengirimkan penawaran melalui SMS atau Whatsapp.

istimewa
Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online ilegal/rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jatim meminta masyarakat tidak tertipu dengan penawaran pinjaman online (pinjol) melalui pesan singkat (SMS) atau WhatsApp. OJK juga mengingatkan agar tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol tersebut.

Baca Juga

"Jangan tergoda penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan, dan jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal segera langsung dihapus dan blokir nomor tersebut," tutur Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jatim, Bambang Mukti Riyadi di Surabaya, Selasa (29/6).

Bambang menjelaskan, salah satu ciri pinjol ilegal adalah mengirimkan penawaran ke sembarang nomor ponsel. Selain penawaran melalui pesan singkat, ciri lain pinjol yang tidak terdaftar/berizin OJK itu adalah meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video, lokasi, dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar.

"Bunga dan denda yang dikenakan tinggi mencapai satu sampai empat persen per hari, ditambah biaya tambahan lain bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman," kata Bambang.

Selain itu, menurut Bambang, jangka waktu pelunasan juga singkat tidak sesuai kesepakatan. Pinjol juga kerap melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, pelecehan, dan tidak memiliki layanan pengaduan serta identitas kantor yang jelas.

"Oleh karena itu, kami dari OJK melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjol ilegal/rentenir online yang berpotensi melanggar hukum," kata Bambang.

Tindakan tegas, menurut Bambang, dilakukan dengan melakukan cyber patrol. Sejak 2018, pihaknya telah memblokir 3.193 aplikasi/website pinjol ilegal seluruh Indonesia. Bambang menegaskan, OJK akan menindak tegas perusahaan pinjol ilegal yang melakukan tindakan penagihan secara tidak beretika.

"Oleh karena itu, OJK meminta masyarakat waspada pinjaman daring melalui SMS/ WhatsApp, karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal,"

Bambang mengimbau masyarakat untuk menggunakan pinjaman daring resmi terdaftar/berizin OJK. Legalitas pinjol bisa dicek melalui Kontak 157 atau WhatsApp 081157157157.

Bambang meminta kepada masyarakat untuk meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman. Selanjutnya, masyarakat yang memiliki masalah dengan pinjaman daring ilegal dapat melaporkan ke Kepolisian untuk proses hukum di Polda dan Polres setempat atau melalui website https://patrolisiber.id dan e-mail info@cyber.polri.go.id.

 
Berita Terpopuler