Kemenag Buat Peta Jalan Pendidikan dan Dakwah Pesantren

Melalui peta jalan ini, Kemenag berharap praktik dan tujua pendidikan jadi terukur.

Andolu Agency
Ilustrasi: Santri belajar di pesantren.
Rep: Fuji Eka Permana Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) sedang membuat "Peta Jalan Pendidikan dan Dakwah Pesantren." Melalui peta jalan ini, Kemenag ingin praktik dan tujuan pendidikan serta dakwah pesantren jelas, terarah dan terukur.

Baca Juga

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan, pembuatan peta jalan pendidikan dan dakwah pesantren masih dalam proses. Tujuan dibuatnya peta jalan ini tentu agar praktik dan tujuan pendidikan serta dakwah jelas, terarah, dan terukur. 

"(Isi peta jalan pendidikan dan dakwah pesantren adalah) arah pengembangan pendidikan pesantren dan arah dakwah pesantren," kata Waryono kepada Republika, Kamis (17/6).

Kepala Sub Direktorat Pendidikan Pesantren Kemenag, Basnang Said, menjelaskan, peta jalan pendidikan dan dakwah pesantren ini untuk memastikan seperti apa pendidikan di pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

"Karena di UU Nomor 18 Tahun 2019 (tentang pesantren), itu pendidikan pesantren tidak terbedakan lagi dengan pendidikan atau lembaga-lembaga pendidikan yang bernaung di bawah UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional," ujar Basnang.

 

 

Ia menegaskan, segala varian pendidikan pesantren itu sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Kemenag berharap supaya kementerian, lembaga, pemangku pendidikan dan stakeholder itu memahami bahwa sesungguhnya pesantren tidak mendapat diskriminasi lagi, misalnya dalam kesetaraan ijazah pesantren dengan sekolah.

Basnang mengatakan, ijazah yang diterbitkan oleh pesantren dengan ijazah yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan yang bernaung di bawah UU Nomor 18 Tahun 2019 itu sama kedudukannya dan posisinya dengan lembaga pendidikan yang didirikan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003. 

"Jadi peta jalannya ke sana dalam rangka memastikan posisinya pendidikan pesantren dalam kepentingan masa depan di masa yang akan datang untuk anak-anak kita, kepentingan pekerjaan, kepentingan hukum dan kepentingan yang lainnya," ujarnya. 

Ia menambahkan, dalam UU tentang pesantren disebutkan bahwa UU Nomor 18 Tahun 2019 ini dibuat dalam rangka kepentingan rekognisi, afirmasi dan fasilitasi untuk pendidikan pesantren. Pendidikan pesantren ada beberapa varian, pendidikan pesantren yang formal dan non-formal juga diakui oleh negara, sebagai salah satu bagian dari sistem pendidikan nasional yang diakui oleh negara. 

 

 

"Jadi saya kira dengan UU Nomor 18 Tahun 2019 ini negara harus memposisikan sama, sehingga ketika kita bicara pendidikan nasional, maka sistem pendidikan nasional di dalamnya adalah pendidikan pesantren," ujarnya.

Basnang mengatakan, hak-hak yang didapatkan oleh siswa sekolah dan madrasah, juga didapatkan oleh anak-anak yang belajar di pesantren. Baik di pesantren formal maupun non-formal. 

"Tapi di Peraturan Menteri Agama Nomor 31 itu bahwa pendidikan pesantren non formal juga diberikan mata pelajaran umum, misalnya bahasa Indonesia, matematika, bahasa Inggris, dalam rangka kepentingan pemahaman globalnya santri kita," jelasnya. 

 
Berita Terpopuler