Vonis Denda Rp 20 Juta untuk Rizieq Shihab

Habib Rizieq Shihab dianggap bersalah sebabkan kerumunan Megamendung.

Antara/Fakhri Hermansyah
Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang yang dihadiri Habib Rizieq Shihab (tengah), Rizieq, Kamis (27/5), divonis bersalah dalam kasus kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Mabruroh, Antara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman denda Rp 20 juta kepada Habib Rizieq Shihab (HRS). Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) itu dinyatakan bersalah atas kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.

"Telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kedua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta," ujar Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5).

Namun, jika pidana denda Rp 20 juta tersebut tidak dibayar, Rizieq harus menggantinya dengan pidana kurungan selama lima bulan. Kemudian, majelis hakim juga memerintahkan agar sejumlah barang bukti untuk dikembalikan kepada pemiliknya. Menanggapi vonis tersebut, terdakwa meminta waktu selama sepekan untuk memikirkannya.

"Waktunya satu minggu, ya," kata majelis hakim menanggapi terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum yang memilih untuk menimbang dulu vonis tersebut.

Dalam pembacaan vonis Rizieq Shihab dinyatakan telah menghalang-halangi upaya Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani penyebaran virus Covid-19 melalui kekarantinaan kesehatan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Rizieq disebut tidak mendukung penuh program pemerintah.

"Dengan disepakatinya dakwaan pertama dari jaksa penuntut umum, dakwaan lainya dikesampingkan," tutur Majelis Hakim.

Dalam perkara ini, terdakwa dianggap telah melanggar Keputusan Bupati Nomor 443 1479/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra-Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

Dalam persidangan bulan lalu, saksi dalam sidang sidang lanjutan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyebut ditemukan 20 sampel reaktif Covid-19 terkait kasus kerumunan di Megamendung pada 13 November 2020 lalu. Dari lima orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4), salah satunya adalah Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Adang Mulyana.

Dalam sidang, Adang mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan 20 sampel reaktif Covid-19 dari massa simpatisan Rizieq Shihab Megamendung. "Sampai dengan tanggal 28 (November), sampel yang kita ambil sekitar 700, dari situ ada 20 sampel antibodi yang reaktif," kata Adang.

Adang melanjutkan, dari 20 sampel reaktif Covid-19 itu kemudian dilakukan tes lanjutan berupa PCR. Dia mengatakan, berdasarkan hasil tes PCR dari sampel itu, kemudian ditemukan satu yang positif Covid-19.

"Dari situ ada satu yang positif Covid-19, sisanya negatif," ujar Adang Mulyana.

Adang mengungkapkan bahwa wilayah Kecamatan Megamendung saat itu tengah masuk masa PSBB. Dia juga mengatakan sebelum 13 November 2020, di Kecamatan Megamendung terdapat 13 kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

"Kemudian setelah tanggal 13, ada 8 kasus positif penambahan di Kecamatan Megamendung," katanya menjelaskan.

Dalam sidang sepekan sebelumnya, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah saat dihadirkan sebagai saksi mengatakan, kerumunan di Megamendung menjadi tanggung jawab mantan pemimpin ormas Islam tersebut.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4), Jaksa Penuntut Umum menanyakan kepada saksi mengenai siapa yang harus bertanggung jawab dalam kerumunan yang terjadi di Megamendung. "Penyelenggara kegiatan, pemilik ponpes," kata Agus Ridhallah dalam persidangan.

Agus menjelaskan, kerumunan massa simpatisan itu terjadi dalam rangka penyambutan Rizieq Shihab yang datang untuk peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariat pada 13 November 2021. Agus juga menyampaikan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi saat kerumunan di Megamendung, salah satunya ada sejumlah massa yang tidak menggunakan masker.

Baca Juga

Habib Rizieq Shihab menyinggung sejumlah tokoh yang dianggap melakukan pelanggaran prokes. - (Republika)





Hari ini dalam persidangan, Polres Metro Jakarta Timur mengamankan sebanyak 11 orang simpatisan Rizieq Shihabdi Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan, mengatakan bahwa 11 orang simpatisan yang diamankan tersebut berasal dari luar Jakarta.

"Siang hari ini ada 11 orang dan itu dari Bogor. Kami amankan karena diingatkan untuk meninggalkan lokasi terkait protokol kesehatan masih saja berkumpul, kita periksa motifnya apa sehingga kita bisa pastikan," kata Erwin Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).

Erwin Kurniawan menambahkan dari 11 orang simpatisan yang diamankan tersebut terdapat juga mantan pengurus dari organisasi FPI. "Ada salah satu mantan pengurus FPI di Banten, kita coba interogasi terkait motifnya dan tentu ini baru saja bawa dan nanti akan dilanjutkan pemeriksaan dan pendalaman," ujar Erwin Kurniawan.

Selain itu, dia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap simpatisan Rizieq Shihab tersebut tidak ditemukan atribut atau benda-benda mencurigakan. Namun pihaknya masih melakukan pendalaman terkait motif para simpatisan. "Sejauh ini tidak bawa atribut, tapi tentu membawa massa simpatisan yang lain. Kita coba dalami untuk permasalahan ini," jelas Erwin Kurniawan.

Sebelumnya pada Rabu (26/5) malam, petugas kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur juga mengamankan sebanyak 21 simpatisan Rizieq Shihab. Dari 21 simpatisan yang diamankan tersebut terdiri dari enam orang dewasa dan 15 orang anak-anak di bawah umur 17 tahun.Berdasarkan keterangan Erwin Kurniawan, para simpatisan tersebut masih dalam pemeriksaan di Mapolrestro Jakarta Timur.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kamis ini mengagendakan dua sidang Rizieq Shihab yaitu sidang dengan agenda putusan untuk perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung, serta sidang lanjutan kasus tes usap RS UMMI Bogor dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Pada sidang kasus terkait RS Ummi, Rizieq membantah seluruh tuduhan penyidik atas dugaan kebohongan dirinya mengenai hasil swab di Rumah Sakit UMMI Bogor. HRS kemudian menceritakan alasan pembuatan video yang menyebabkan dirinya duduk sebagai terdakwa di pengadilan.

"Ketika masuk ke RS ini belum ada tes PCR, saya mendengar banyak berita hoaks di media yang memberitakan saya kritis, bahkan saya mati karena covid," kata Rizieq dalam persidangan, Kamis (27/5).

Kabar hoaks tersebut membuat resah keluarga besarnya dan para ulama. Lalu atas saran menantunya, Hanif Alatas, sehingga dibuatlah video yang menunjukkan Rizieq baik-baik saja. "Saya setuju, untuk beliau membuat rekaman singkat bahwa saya baik-baik saja," kata Rizieq.

Lalu video tersebut dikirimkan kepada keluarga Rizieq untuk menghilangkah rasa resah terkait kesehatannya. Menurut Rizieq, keresahan keluarganya hilang, tapi video tersebut menjadi alasan keberadaannya saat ini di Pengadilan.

"Akhirnya video tersebut dituduhkan bahwa saya berbohong mengatakan saya baik-baik saja," ungkap Rizieq.

Sedangkan terkait yang menimpa Direktur RS UMMI, Dr Andi Tata, dalam wawancaranya dengan wartawan, menurut Rizieq benar bahwa kondisinya sedang dirawat saat itu. Rizieq sendiri mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan Dirut RS UMMI itu, namun hanya mengatahui wawancara Dirut RS UMMI bersama para wartawan.

"Saya tahu kalau beliau ada wawancara dengan wartawan, apa betul HRS pakai ventilator? Sakit parah? Beliau jawab HRS baik-baik saja, saat ini sedang melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan saya kan panjang saat itu belum PCR," tutur Rizieq.

"Dr Andi Tata juga dituduh bohong, ini yang membuat kami akhirnya masuk ruang sidang ini," tambahnya.

Layar telepon genggam yang memperlihatkan Habib Rizieq Shihab (tengah) Direktur RS Ummi Andi Tata (kiri) dan Habib Hanif Alatas (kanan) saat menjalani sidang kasus swab test RS Ummi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa kasus swab antigen di RS Ummi, Bogor. Republika/Putra M. Akbar - (Republika/Putra M. Akbar)





 
Berita Terpopuler