Alasan Pegawai KPK tak Lolos TWK Ogah Ikut Pembinaan Ulang

Direktur KPK sebut 40 pegawai tak lolos TWK tidak bersedia dibina ulang.

Republika/Dian Fath Risalah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Rep: Rizkyan Adiyudha   Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono mengaku kalau para pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bersedia dibina ulang. Hal tersebut menyusul hasil kordinasi KPK dan pemerintah yang menyatakan bahwa 24 pegawai harus dibina ulang.

Baca Juga

"Posisi kami adalah, kami bukan tidak lulus, tetapi kami disingkirkan karena keteguhan kita memberantas korupsi," kata Giri Suprapdiono kepada Republika.co.id di Jakarta, Kamis (27/5).

Giri mengatakan, dari diskusi bersama 75 pegawai yang TMS dari TWK, mayoritas atau lebih dari 40 pegawai tidak bersedia mengikuti pembinaan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia melanjutkan, terlebih pembinaan ulang juga belum menjamin peralihan status berjalan dengan baik.

"Karena tidak ada kepastian akan diangkat menjadi ASN dan merupakan bentuk strategi pecah belah bagi 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan," ujar.

Dia menilai, KPK telah menyalahai tata kelola pemerintahan umum yang baik, dimana setiap kebijakan publik dilakukan secara tranparan, akuntabel dan terpercaya. Dia melanjutkan, proses pengambilkeputusan dan hasil yang tertutup dijadikan modus untuk menghindari diskursus dan antikritik.

"Padahal Kepala negara sudah memberikan contoh komitmen ruang kritik terhadap kebijakan," katanya.

Seperti diketahui, hasil koordinasi KPK, BKN, Kemenpan RB, Kemenkumham, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyatakan bahwa 51 dari 75 pegawai itu dinyatakan tidak lulus semenetara 24 sisanya dapat dibina lebih lanjut sebelum diangkat menjadi ASN. 

Giri mengatakan, sampai dengan saat ini belum ada penjelasan apapun dari pimpinan KPK kepada 75 pegawai secara langsung. Dia mengungkapkan bahwa nama-nama 51 yang akan diberhentikan dan 24 nama yang akan dibina juga belum diumumkan hingga kini.

"Kami hanya mendengar dari Konpers Pimpinan KPK dan Kepala BKN," katanya.

Meski belum mendapatkan informasi soal 51 nama yang dipastikan tidak lulus, Giri mengungkapkan kalau mereka yang diberhentikan tengah menangani perkara besar dan sesitif di KPK. Namun, sambung dia, mengacu pada 75 pegawai berstatus TMS teridir dari sembilan kepala satuaan tugas (kasatgas) dan 19 anggota sehingga total 28 orang.

"Kami belum tahu 51 nama tersebut. Namun mengacu pada 75 TMS, 9 kasatgas dan 19 anggita (total 28 orang) pralidik, lidik, sidik sedang menangani kasus: bansos, benur KKP, KPU (harun masiku), tanjung balai, EKTP, Simulator SIM, Nurhadi, Suap PLN, anggota DPR/DPRD dan kepala daerah," katanya.

"Termasuk 3 kasatgas kasus dugaan suap yang melibatkan petinggi polri pada tahun 2018, yang kemudian diserahkan ke penegak hukum lain dan telah dihentikan kasusnya," tambahnya.

Sebelumnya, TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK itu sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegritas semisal penyidik senior, Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan TMS berdasarkan tes tersebut.

 

 
Berita Terpopuler