Bansos Suku Anak Dalam Terkendala Padankan DTKS dengan NIK

Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi secara bertahap terus melakukan perekaman data.

ANTARA/Wahdi Septiawan
Foto udara kawasan permukiman Suku Anak Dalam (SAD) atau Orang Rimba Jambi, di Pelepat, Bungo, Jambi.
Rep: Amri Amrullah Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini telah menunjukkan komitmennya memberikan bantuan sosial (bansos) kepada kelompok suku pedalaman, termasuk Suku Anak Dalam (SAD) dengan meninjau langsung lokasi di Jambi pada 11 Maret 2021 lalu. Namun, dalam perjalanan pemberian bansos ini terkendala pemadanan data.

Kementerian Sosial (Kemensos) yang melakukan pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) Suku Anak Dalam mengalami hambatan di lapangan. Walaupun Kemensos sudah menggandeng pemerintah daerah dan lembaga sosial Kemasyarakatan (LSM/NGO) setempat.

Kendala tersebut ada pada pemadanan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) setempat dengan nomor induk kependudukan (NIK) dari Suku Anak Dalam. Di mana sebelumnya, Mensos Risma bersama Dirjen Adminduk Zudan Kemendagri meninjau langsung lokasi permukiman Suku Anak Dalam.

Koordinator Divisi Komunikasi KKI Warsi, Sukmareni, menyatakan, bantuan sosial dari Kemensos yang diberikan kepada warga KAT SAD harus padan dengan NIK. Upaya pemadanan data ini, diakui dia, membutuhkan upaya dan tenaga ekstra untuk perekaman data.

“Perekaman data butuh upaya dan tenaga ekstra karena masih ada warga KAT SAD berpindah tempat yang berimbas terhadap bantuan dari Kemensos diberikan secara bertahap bagi yang sudah ada NIK,” ujar Sukmareni dalam keterangan pers Kemensos, Kamis (6/5). 

Mengapa perlu pemadanan data, dia menjelaskan, hasil evaluasi dan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perlu adanya transparansi. Untuk mendukung transparansi itu, perlu akuntabilitas dan lebih tepat sasaran. Karena itu, setiap penerima bantuan sosial harus masuk DTKS dan padan dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Kondisi saat ini, Sukmareni menjelaskan, setiap warga Komunitas Adat Terpencil Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi secara bertahap telah, sedang, dan terus melakukan perekaman data. Hal ini penting agar mereka bisa mendapatkan NIK sehingga bisa diakses dengan berbagai bantuan sosial dari Kemensos ataupun kementerian lainnya.

 

 

Karena itu, Sukmareni menerima, apabila ada sebagian kecil pihak tak paham situasi dan kondisi lapangan dengan menuduh belum diterima paket bantuan sosial dari Kemensos. Bahkan menyebut Kemensos lakukan tindakan inkonsistensi. Padahal penyerahan bansos masih dalam proses perekaman data yang butuh waktu cukup lama.

Diakui, kata Sukmareni, memang di lapangan masih ada kendala dalam perekaman data dan yang lainnya. Namun, pihaknya mengklaim cukup cepat merespon dan bisa berkoordinasi untuk dicarikan solusi agar permasalah bisa segera diatasi.

“Kami merasa Kemensos sudah merespon dengan cepat saat terjadi masalah di lapangan sehingga bisa dicarikan solusinya, seperti perekaman, verfikasi-validasi data dan persoalan yang lainnya,” ujar Sukmareni. 

Misalnya, pengejaan nama warga KAT SAD bukan perkara mudah apa yang diucapkan dan yang ditulis sering berbeda dan hal itu butuh proses dan waktu penyelesainnya. “Pengisian NIK-KTP nama warga KAT SAD yang diucapkan dan ditulis kadang beda. Itu Kendala padahal warga mau mendaftarkan anaknya sekolah, sehingga perlu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dukcapil, ” kata Sukmareni.  

Direktur Teknik Jasa Keuangan PT Pos Indonesia, Charles Sitorus, menyatakan, bantuan sosial yang diserahkan bagi warga KAT SAD tahap 3, yaitu Maret – April: 14 Maret 2021 sebanyak 27 KPM; 15 Maret 2021 sebanyak 2 KPM; serta 22 Maret 2021 sebanyak 91 KPM. 

“Kami sudah teruskan data ke Regional 3 Palembang namun hanya belum full turun, sehingga pembayaran ditunda dengan pertimbangan keamanan,” kata Charles. 

 

Kemudian, pada 4 Mei sudah terima SI data KAT SAD sebanyak 1.196 KPM dan saat masih dalam proses pengolahan danom dan aktivasi cekpos. “Sedangkan, untuk pembayaran akan direncanakan pada Jumat 7 Mei 2021,” imbuh Charles.

 
Berita Terpopuler