Pemkot Larang Pemudik Masuk Solo Mulai 1 Mei

Pemkot Solo melarang pemudik mengunjungi Solo mulai 1 Mei.

Rivan Awal Lingga/ANTARA
Penumpang bersiap menaiki kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Ahad (18/4/2021). Adanya larangan pemerintah untuk mudik pada tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang, membuat sebagian warga memilih mudik lebih awal dan dalam satu pekan terakhir jumlah penumpang di stasiun tersebut berkisar antara 1.000-2.500 penumpang per hari.
Rep: Binti Solikah Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melarang pemudik mengunjungi Solo mulai 1 Mei sampai 17 Mei 2021. Masyarakat yang nekat mudik ke Solo tanpa membawa dokumen berupa identitas dan hasil negatif tes swab PCR atau swab antigen bakal dikarantina selama lima hari.

Baca Juga

Kebijakan itu termuat dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/1156 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satgas Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Solo tertanggal 19 April 2021.

Dalam SE itu menyebutkan peniadaan mudik bagi masyarakat mulai 1-17 Mei kecuali bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan untuk kepentingan mendesak nonmudik.

Kepentingan mendesak tersebut antara lain, bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dan kepentingan persalinan.

Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H yang menetap paling sedikit 1x24 jam wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), serta hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen maksimal dua hari sebelum diperiksa Tim Cipta Kondisi.

 

 

Pelaku perjalanan tanpa dokumen tersebut wajib melakukan karantina lima hari di Solo Techno Park (STP) atau tempat lain yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19 Solo.

Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani, mengatakan, Pemkot berupaya melakukan pengetatan untuk mendukung kebijakan larangan mudik dengan menyiapkan ruang isolasi bagi pemudik.

"Bisa diisolasi di STP atau di hotel bayar sendiri lima hari. Asrama Haji Donohudan khusus yang positif," terang Ahyani kepada wartawan, Senin (19/4).

Ahyani menjelaskan, teknis penjemputan pemudik berkoordinasi dengan Satgas Jonggo Tonggo yang akan melaporkan kepada Satgas Covid-19 tingkat kota. Selain mendata warga yang positif, Satgas Jogo Tonggo juga memonitor mobilisasi penduduk di wilayah masing-masing.

Dalam SE tersebut juga menyebutkan instruksi bagi Satgas tingkat untuk membatasi mobilitas masyarakat. Bagi warga yang berencana keluar Solo, diwajibkan meminta surat izin perjalanan atau SIKM dari kelurahan dengan mencantumkan alamat daerah tujuan, keperluan dan nomor telepon daerah tujuan, sert mempertimbangkan zona wilayah tujuan.

 

 

Menurutnya, kebijakan isolasi lima hari bagi pemudik tersebut akan disosialisasi terlebih dahulu dan sebelum 6 Mei 2021 akan diterapkan.

"Jadi kami mungkin hari ini ada sosialisasi dulu bukan berarti memberi kesempatan untuk mencuri start tapi untuk tahulah kalau ke Solo ada prosedur seperti itu," imbuh Sekretaris Daerah (Sekda) Solo tersebut.

Ahyani menambahkan, mudik lokal di wilayah Solo Raya dan Jawa Tengah masih diperbolehkan. Penyekatan di jalur masuk provinsi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. "Kalau nekat datang ya kami sesuaikan dengan kebijakan isolasi dari Pemkot," pungkasnya.

 
Berita Terpopuler