MUI Kota Bekasi: Penerapan Prokes Ibadah Ramadhan Diterapkan

Penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan ibadah Ramadhan di masjid terus dila

AP/Achmad Ibrahim
Seorang pria membaca kitab suci Alquran sambil menunggu waktu berbuka puasa di masjid Agung Al Barkah di Bekasi, Indonesia, Kamis, 15 April 2021.
Rep: Uji Sukma Mediani Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi mengklaim penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan ibadah Ramadhan di masjid terus dilakukan. “Semangat jemaah untuk sholat tarawih semakin besar dan protokol kesehatan juga dikerjakan,” ungkap Sekretaris MUI Kota Bekasi, Hasnul Pasaribu, Sabtu (17/4).

Baca Juga

Hasnul mengungkap, para jamaah membawa hand sanitizer dan sajadah dari rumah masing-masing. Adapun, jarak antar jamaah dibatasi 30 hingga 40 sentimeter. “Saya lihat itu 30-40 sentimeter. Enggak sampai 1 meter, tapi tidak rapat banget dan sesuai dengan imbauan kami,” kata dia.

Adapun, pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan aturan mengenai tata cara ibadah Ramadan 2021. Hal ini mengingat pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir. Sejalan dengan hal tersebut Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran nomor: 451/2922-SETDA.Kessos tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Dimasa Pandemi Wabah Covid-19.

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syari'at Islam dan protokol kesehatan. Hal ini sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi aparatur pemerintah serta masyarakat muslim dari resiko Covid-19 di wilayah Kota Bekasi.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi kepada para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, Para Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama Islam di Kota Bekasi, dan Para Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se- Kota Bekasi.

Aturan itu memuat mengenai sahur dan buka puasa bersama yang dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti dan tidak perlu sahur on the road atau ifthar Jama'

"Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan," terang Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiah, dalam keterangan resmi, Jumat (9/4).

 

Untuk ibadah, sholat fardhu lima waktu, sholat tarawih dan witir, Tadarus Al Qur'an, dan I'tikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau mushola.

 
Berita Terpopuler