Belitung Wajibkan THM Tutup Selama Ramadhan

Belitung mewajibkan THM menutup usahanya selama Ramadhan.

Antara/Fakhri Hermansyah
Tempat Hiburan Malam (Ilustrasi)
Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Belitung mewajibkan tempat hiburan malam (THM) di daerah itu menutup kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Baca Juga

"Untuk THM kami sudah sepakat seperti rapat Forkopimda sebelumnya bahwa ditutup selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, MZ Hendra Caya di Tanjung Pandan, Jumat (9/4).

Menurut dia, selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah kegiatan hiburan malam seperti rumah makan dan minuman yang disertai hiburan seperti kafe, pub, bar, karaoke, spa, panti pijat, dan usaha lainnya yang sejenis juga ditutup.

"Kecuali sarana di hotel dan restoran diberikan waktu untuk membuka usahanya mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB saja," ujarnya.

Sekda menambahkan, jika tempat usaha didapati melanggar ketentuan tersebut atau masih nekat beroperasi maka akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2015.

"Sanksinya mulai dari teguran, administratif hingga pencabutan izin tempat usahanya," katanya.

Ia berharap, dengan dikeluarkannya kebijakan tersebut umat Muslim di daerah itu dapat menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah dengan khusyuk, aman, dan tenang.

"Kami juga mengimbau agar setiap pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat," ujarnya.

 
Berita Terpopuler