OJK Perpanjang Batas Waktu Pelaporan 2020 IKNB

Perpanjangan batas waktu mempertimbangkan ketentuan Peraturan OJK (POJK) 58/2020

Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Rep: Novita Intan Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang batas waktu penyampaian laporan tahunan 2020 dari lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB) selama satu bulan. Hal tersebut tercantum dalam salinan surat OJK nomor S-6/D.05/2021 yang diperoleh Bisnis. Surat bertanggal 17 Maret 2021 itu berisi Perubahan Batas Waktu Penyampaian Laporan LJKNB dalam Masa Keadaan Darurat Bencana Nonalam Covid-19.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Riswinandi mengatakan pihaknya memberikan perpanjangan masa penyampaian laporan berkala bagi perusahaan-perusahaan LJKNB.

“Perpanjangan itu mempertimbangkan ketentuan Peraturan OJK (POJK) 58/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi LJKNB dan memperhatikan kebijakan pemerintah terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mikro (PPKM),” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (30/3).

Riswinandi menjelaskan perpanjangan batas waktu penyampaian berlaku untuk delapan laporan, yakni:

Baca Juga

-Laporan tahunan posisi 31 Desember 2020

-Laporan keuangan tahunan posisi 31 Desember 2020

-Audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik posisi 31 Desember 2020

-Pengumuman laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik posisi 31 Desember 2020

-Pengumuman laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi komprehensif pada surat kabar posisi 31 Desember 2020

-Pengumuman laporan keuangan dan informasi keuangan pada media massa elektronik dan media massa cetak posisi 31 Desember 2020

-Laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik posisi 31 Desember 2020

-Laporan strategi antifraud posisi 31 Desember 2020

"Batas waktu penyampaian diperpanjang selama satu bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban penyampaian laporan berkala yang disampaikan secara tahunan," ucapnya.

Adapun batas waktu penyampaian laporan selain delapan laporan di atas tetap mengacu kepada ketentuan POJK 58/2020. Ketentuan-ketentuan itu telah disampaikan kepada perusahaan-perusahaan LJKNB terkait.

"LJKNB diharapkan tetap mengupayakan penyampaian laporan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB)," ucapnya.

Sebelumnya, POJK 58/2020 diterbitkan oleh otoritas untuk merespon kendala operasional LJKNB semasa pandemi Covid-19. Terbatasnya aktivitas tatap muka membuat proses perampungan laporan berkala menjadi terkendali, sehingga relaksasi batas waktu penyampaiannya pun diterbitkan.

 
Berita Terpopuler