OJK: Restrukturisasi Kredit Perbankan Semakin Melandai

Restrukturisasi segmen UMKM tercatat Rp 392,2 triliun dengan 6,17 juta debitur.

Hafidz Mubarak/ANTARA
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan saat ini tingkat restrukturisasi kredit perbankan semakin melandai.
Rep: Novita Intan Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan saat ini tingkat restrukturisasi kredit perbankan semakin melandai. Berdasarkan data OJK realisasi restrukturisasi kredit perbankan senilai Rp 999,7 triliun yang berasal dari 7,97 juta debitur per 8 Maret 2021. 

Baca Juga

Dari jumlah tersebut, restrukturisasi segmen UMKM sebesar Rp 392,2 triliun dengan 6,17 juta debitur, sedangkan non-UMKM Rp 607,5 triliun dengan 1,80 juta debitur.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan selama relaksasi para debitur dapat melakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan berulang. Hal ini dilakukan selama masih memiliki prospek usaha dan tidak dikenakan biaya yang tidak wajar atau berlebihan.

“Melanjutkan kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan. Selama periode relaksasi, debitur dapat melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan berulang sepanjang masih memiliki prospek usaha dan tidak dikenakan biaya yang tidak wajar/berlebihan. Saat ini perkembangan restrukturisasi semakin melandai,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (25/3).

Restrukturisasi kredit merupakan kebijakan yang diberikan perbankan maupun regulator industri perbankan untuk memberikan keringanan kepada nasabah yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Kebijakan restrukturisasi kredit gencar diinisiasi OJK sejak tahun lalu untuk meringankan beban nasabah di tengah masa pandemi Covid-19.

 

Dengan kebijakan restrukturisasi tersebut, ucap Wimboh, tingkat risiko kredit bermasalah secara gross dapat dijaga pada level 3,17 persen. Perbankan juga memiliki waktu untuk menata kinerja keuangannya dengan membentuk pencadangan secara bertahap, serta sektor riil memiliki ruang gerak untuk kembali bangkit.

Untuk menstimulus pemulihan ekonomi, OJK juga mendukung kebijakan pemerintah terkait penurunan PPnBM dan meningkatkan kepercayaan diri industri jasa keuangan untuk menyalurkan pembiayaan bagi sektor otomotif, properti (rumah tinggal), dan kesehatan yang dapat memberikan efek pengganda ekonomi yang tinggi bagi perekonomian.

Di samping itu, OJK memperluas akses pembiayaan digital bagi UMKM sebagai daya ungkit bagi kegiatan perekonomian secara menyeluruh serta melanjutkan kebijakan stimulus melalui sektor keuangan untuk mendukung pertumbuhan sektor-sektor yang menciptakan lapangan kerja.

 

"Seluruh kebijakan di atas senantiasa kami sempurnakan dengan penguatan koordinasi dengan pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi akar permasalahan, antara lain melalui pertemuan-pertemuan dengan asosiasi industri sektor riil dan industri jasa keuangan," katanya.

 
Berita Terpopuler