Usai Sentuh Anjing Harus Wudhu Bersuci? Ini Pendapat Ulama

Ulama berbeda pendapat menyikapi hukum najisnya anjing

EPA
Ulama berbeda pendapat menyikapi hukum najisnya anjing. Ilustrasi anjing
Rep: Muhyiddin Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Saat umat Islam akan melaksanakan sholat maka harus bersih dari najis. Namun, kemudian muncul sebuah pertanyaan, bagaimana hukumnya jika tiba-tiba menyentuh anjing sebelum sholat, apakah harus berwudhu?

Baca Juga

Anggota Komisi Fatwa di Lembaga Fatwa Mesir, Dar Al Ifta, Syekh Mahmud Syalabi menjelaskan bahwa fatwa Dar Al Ifta Mesir terkait itu didasarkan pada Mazhab Maliki yang menyatakan bahwa anjing itu suci. Karena itu, menurut dia, tidak perlu berwudhu.

“Karena anjing ini tidak membatalkan wudhu, dan najis tidak diturunkan darinya, jadi cukup dengan mencuci tangan dan berdoa saja, dan sholatnya sah, Insya Allah,” kata Syalabi dikutip dari laman Masrawy, Senin (29/3).

Dalam fatwa sebelumnya, lembaga fatwa Dar Al Ifta telah mengungkapkan perbedaan pendapat ulama mazhab fiqih terkait anjing.

Pertama, Mazhab Hanafi berpendapat bahwa anjing itu suci kecuali air liurnya, air kencing, keringat dan segala yang basah lainnya. Ibnu Abdin (w 1252 H) dalam kitabnya Radd al-Muhtar ala al-Dur al-Mukhtar menjelaskan sebagai berikut:

(قَوْلُهُ لَيْسَ الْكَلْبُ بِنَجِسِ الْعَيْنِ) بَلْ نَجَاسَتُهُ بِنَجَاسَةِ لَحْمِهِ وَدَمِهِ، وَلَا يَظْهَرُ حُكْمُهَا وَهُوَ حَيٌّ مَا دَامَتْ فِي مَعْدِنِهَا كَنَجَاسَةِ بَاطِنِ الْمُصَلِّي فَهُوَ كَغَيْرِهِ مِنْ الْحَيَوَانَاتِ (قَوْلُهُ وَعَلَيْهِ الْفَتْوَى) وَهُوَ الصَّحِيحُ وَالْأَقْرَبُ إلَى الصَّوَاب

“Anjing bukanlah termasuk najis ‘ain (dzat), tetapi kenajisannya itu disebabkan kenajisan daging dan darahnya, dan hukumnya belum menjadi najis ketika dia masih hidup selama masih dalam tubuhnya.   

Kenajisannya sebagaimana najis yang ada dalam perut orang yang sholat. Maka hukum anjing seperti hukum hewan-hewan yang lainnya, (dan itulah fatwanya). Itulah yang sahih dan lebih dekat kepada kebenaran.”    

Kedua, Mazhab Maliki juga berpendapat bahwa anjing itu suci begitu juga semua bagian tubuhnya yang basah. Dalam kitab Al-Mudawwanah Al-Kubro, hlm. 1/116, menyatakan:

قَالَ ابْنُ الْقَاسِمِ وَقَالَ مَالِكٌ: لَا بَأْسَ بِلُعَابِ الْكَلْبِ يُصِيبُ الثَّوْبَ، وَقَالَهُ رَبِيعَةُ. وَقَالَ ابْنُ شِهَابٍ: لَا بَأْسَ إذَا اُضْطُرِرْتَ إلَى سُؤْرِ الْكَلْبِ أَنْ يُتَوَضَّأَ بِهِ، وَقَالَ مَالِكٌ: يُؤْكَلُ صَيْدُهُ؛ فَكَيْفَ يُكْرَهُ لُعَابُهُ؟

Artinya: “Tidak masalah dengan liur anjing yang mengena baju. Ibnu Syihab berkata: Tidak apa-apa apabila engkau terpaksa pada bekas makanan anjing untuk berwudhu dengannya. Malik berkata: Hasil buruan anjing boleh dimakan. Bagaimana bisa air liurnya dibenci?.”

Ketiga, Mazhab Syafii dan Hanbali, adalah najis secara keseluruhan.  Imam al-Nawawi berkata dalam kitab al-Majmu' (2/567):

مَذْهَبُنَا أَنَّ الْكِلَابَ كُلَّهَا نَجِسَةٌ؛ الْمُعَلَّمُ وَغَيْرُهُ، الصَّغِيرُ وَالْكَبِيرُ Artinya: “Mazhab kami (Syafi’iyah) adalah bahwa anjing itu semuanya najis. Baik anjing terlatih atau bukan. Besar atau kecil.”

Setelah mengungkapkan pendapat imam fikih yang berbeda, Lembaga Fatwa Mesir Dar Al Ifta Mesir kemudian menyatakan bahwa jika mengikuti Mazhab Maliki maka tidak ada salahnya orang yang ingin berurusan dengan anjing. Karena, Mazhab Maliki bependapat bahwa anjing itu suci dan tidak najis menyentuhnya.

 

Sumber: masrawy

 
Berita Terpopuler