5 Alasan Mengapa Sholat Jumat Virtual tidak Diperbolehkan

Sholat Jumat adalah ibadah mahdhah yang dicontohkan Rasulullah SAW

SPA
Sholat Jumat adalah ibadah mahdhah yang dicontohkan Rasulullah SAW. Ilustrasi sholat Jumat
Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID,  Oleh KH Khariri Makmun, Lc MA

Baca Juga

Belakangan ini muncul fenomena sholat jumat dilakukan secara virtual atau daring, di tengah pandemi Covid-19. Melaksanakan sholat tanpa harus ke masjid, cukup mengikuti khutbah dari rumah dan mengikuti sholat Jumat juga ditempat masing-masing. Praktis bukan? Inilah sisi kemudahan sholat Jumat virtual. 

Gaya hidup memang semakin praktis teknologi telah membuat segalanya menjadi mudah dan tidak ribet. Lalu apakah kemudahan dan gaya hidup ini bisa diaplikasikan dalam ritual dan tata cara ibadah?   

Sholat jumat adalah ibadah mahdhah yang cara pelaksanaanya dilakukan dengan ketentuan yang sudah baku dan tidak boleh diubah, karena itu sholat Jumat di rumah dengan mengikuti siaran langsung dari radio, televisi atau media sosial  tidak sah dan tidak bisa menggugurkan kewajiban sholat Zuhur bagi orang yang melakukan sholat Jumat dengan cara ini. 

Lembaga-lembaga fatwa modern dan juga pandangan ulama-ulama sebelumnya sepakat bahwa sholat Jumat virtual tidak sah mengingat sholat Jumat merupakan ibadah taufiqi dan ta'abbaudi yang dalam pelaksanaanya harus memenuhi beberapa syarat dan rukun sebagaimana yang telah diatur syariat. Karena itu, sholat Jumat virtual tidak sah karena lima alasan, yaitu yang pertama pertama, seruan alquran dalam surat Jumat ayat 9, berbunyi: 

يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِذَا نُوۡدِىَ لِلصَّلٰوةِ مِنۡ يَّوۡمِ الۡجُمُعَةِ فَاسۡعَوۡا اِلٰى ذِكۡرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الۡبَيۡعَ‌ ؕ ذٰ لِكُمۡ خَيۡرٌ لَّـكُمۡ اِنۡ كُنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Ayat ini mengandung perintah Allah untuk pergi atau bergegas melaksakan sholat Jumat. Kalimat  السعي (as-sa'yu) artinya bergegas atau segera berangkat dan bersiap diri melaksakan sholat. Kalimat bergegas (السعي) tidak mungkin terjadi jika hanya berdiam dirumah.

Begitu juga terdapat hadits yang memperkuat pandangan ini, dimana  sholat Jumat tidak sah jika dilakukan di rumah karena tidak memenuhi syarat seperti hadis yang diriwayatkan Aus bin Aus Atsaqofi berkata, "Aku mendengar Rasululullah SAW bersabda, “Barang siapa mandi pada hari jumat, lalu pergi menuju masjid diawal waktu dengan berjalan kaki, sesampai masjid dia duduk dishof depan berdekatan dengan imam, mendengarkan khutbah, terdiam dengan khusyuk dan tidak berbicara, maka disetiap langkahnya dari rumah sampai ke masjid dihitung pahalanya setara dengan pahala puasa dan sholat tarawih.”

Dari hadits diatas, bagaimana kita bisa memenuhi makna bergegas diawal waktu, berkumpul (ijtima) secara berjamaah dan menampakkan syiar jika sholat jumat dilakukan di rumah?  

Kedua, sholat Jumat dilaksanakan dengan tata cara yang spesifik. Para ulama berbeda pendapat tentang status sholat Jumat dan sholat Zuhur, mana yang asal? Pendapat yang kuat mengatakan bahwa sholat Zuhur adalah asal dan sholat Jumat sebagai (badal) penggantinya. 

Hali ini karena sholat Zuhur diwajibkan pada saat Isra Miraj dan sholat Jumat diwajibkan setelahnya. Jika sholat Jumat tidak mungkin dilaksanakan karena ada uzur yang membuat rukun dan syaratnya tidak terpenuhi, status hukumnya kembali pada hukum asal yaitu cukup sholat Zuhur dan tidak perlu melaksanakan sholat Jumat.  

Selain itu para ulama diseluruh di dunia Islam membedakan antara masjid jami (yang dipergunakan untuk sholat Jumat) dan masjid yang tidak jami yang hanya untuk sholat Jamaah. Sholat Jumat hanya dilakukan di masjid jami, sedangkan masjid-masjid yang tidak jami ditutup sementara tidak dipergunakan sholat Jumat agar spirit dan tujuan sholat Jumat sebagai momen berjamaah (berkumpul) dan sebagai hari raya pekanan dapat terwujudkan.

Jika dalam sholat disyaratkan agar dilakukan di masjid jami, sholat Jumat di rumah secara virtual sudah tentu tidak sah, karena sholat Jumat di masjid yang tidak jami saja tidak sah apalagi sholat Jumat di rumah tentu lebih tidak sah. Tujuan syara tidak mungkin terwujud jika sholat Jumat dilakukan dirumah secara virtual.  

Ketiga, sholat Jumat virtual berpotensi menghilangkan semangat kolektivitas yang ada pada ibadah sholat Jumat dan sholat jamaah. Tujuan membangun masjid untuk ibadah, mengembangkan syiar Islam dan membariskan jamaah sebagai kesatuan entitas untuk membangun izzatul Islam wal Muslimin.

Jika sholat Jumat virtual diperbolehkan, jumlah jamaah masjid atau mushola tentu akan menyusut karena kehadiran sholat berjamaah di masjid bisa diganti dengan cara virtual. Di kampung dan wilayah yg besar cukup didirikan masjid kecil yang bisa menampung satu imam dengan empat atau lima jamaah. 

Sisanya bisa mengikuti sholat secara virtual dari rumah. Jika sholat jumat saja boleh virtual berarti sholat jamaah yang status hukumnya sunnah muakkadah akan lebih berhak dilakukan secara virtual. Inilah yang akan menghilangkan fungsi masjid dan fungsi sholat berjamaah jika, sholat jumat boleh dilakukan secara virtual.  

 

Keempat, para ulama fiqih mensyaratkan menyatunya imam dan makmum dalam satu tempat sehingga makmum dapat mengikuti dan mengetahui gerakan imam secara pasti. Sebagaimana ulama juga mensyaratkan agar imam dan makmum tidak terpisah tempatnya dengan jarak pisah yg cukup jauh. 

Seperti terpisah tembok atau terpisah sungai yang luasnya bisa dilewati kapal. Sholat Jumat virtual sudah tentu tidak menepati aturan dalam sholat jamaah yang mensyaratkan bersatunya antara imam dan  makmun dalam satu tempat. 

Mayoritas ulama berpendapat bahwa sholat secara virtual hukumnya batal atau tidak syah. Dalam hadits Rasulullah SAW bersabda:  

إنما جعل الإمام ليؤتم به ، فلا تختلفوا عليه ، فإذا كبر فكبروا ، وإذا ركع فاركعوا “Sesungguhnya dijadikan imam untuk diikuti, maka jangan berselisih dengannya. Ketika (imam) takbir, maka takbirlah kalian semua, ketika rukuk, maka rukuklah kalian semua.” (HR muttafaq ‘alaihi).

Kelima, jika misalnya kita berpendapat boleh atau sahnya sholat Jumat virtual, maka pendapat ini didasarkan pada dua hal pertama, boleh karena alasan darurat. Kedua, boleh karena berdasar pada hukum asal diwajibkanya sholat Jumat. 

Kita tidak bisa mengumpulkan kedua alasan itu karena keduanya saling bertentangan. Sedangkan berpijak pada salah satunya tidak kuat. Alasan pertama, darurat. Darurat tidak boleh menjadi alasan untuk mengubah hukum. 

Sholat jumaat yg tidak bisa dilakukan karena darurat atau uzur cukup diganti dengan sholat Zuhur. Tidak perlu melakukan sholat Jumat dengan mengubah ketentuan dan syarat-syarat yang sudah baku.

 

Yang kedua, praktik Jumat virtual akan dijadikan trend oleh sebagian kalangan meskipun udzur atau situasi darurat sudah selesai. Karena itulah maka para ulama yang memiliki ilmu yang kredibel berpendap bahwa sholat jumat virtual tidak sah. Wallahu a'lam.

 
Berita Terpopuler