OJK Optimistis Fintech Perbaiki Kualitas Pinjaman dengan BPR

Per Desember lalu, Keberhasilan bayar TKB terjaga level 95,22 persen.

Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai fintech p2p lending bisa memperbaiki kualitas pinjaman dengan menjalin kemitraan dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Rep: Novita Intan Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai fintech p2p lending bisa memperbaiki kualitas pinjaman dengan menjalin kemitraan dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Per Desember 2020, tingkat keberhasilan bayar 90 hari (TKB 90) terjaga level 95,22 persen.

Jika merujuk statistik OJK, pada Desember 2019 TKB 90 fintech lending sebesar 96,35 persen. Pada posisi itu terus menurun sampai titik terendah September 2020 sebesar 91,12 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan, penguatan TKB 90 mulai terlihat pada Oktober-Desember 2020. “Adanya inisiatif kolaborasi antara fintech lending dengan BPR diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyaluran pembiayaan dari fintech lending,” ujarnya dalam pengantar Buku Panduan Kerja Sama BPR & Fintech Lending, dikutip Kamis (18/3).

Menurutnya kehadiran perusahaan fintech lending di Indonesia membawa angin segar bagi masyarakat yang membutuhkan layanan keuangan yang cepat, mudah, serta dapat diakses kapan dan dimana saja. Namun kemudahan dan kecepatan pelayanan itu juga harus diimbangi dengan optimalisasi literasi dan edukasi kepada masyarakat, agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran dari fintech lending illegal serta untuk mencegah praktik bisnis yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Jumlah dan kantor BPR yang banyak dengan jaringan kantor yang tersebar di seluruh Indonesia, serta faktor pengalaman dan kedekatan personal dengan nasabah merupakan nilai lebih yang dimiliki BPR, yang dapat memperbaiki kualitas penyaluran pinjaman dari fintech lending dan memperkuat industri fintech lending hingga ke pelosok Indonesia," ungkapnya.

Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menambahkan industri keuangan termasuk BPR sedang mengalami tekanan dan tantangan di tengah pandemi Covid-19. Adapun tantangan yang dimaksud dapat berupa perkembangan teknologi informasi yang mengarah pada revolusi digital dan banking 4.0, serta perubahan perilaku masyarakat dalam menyikapi kebutuhan keuangan terutama di masa pandemi.

"Hal ini mendorong perlunya kolaborasi dan kerja sama antara BPR dan lembaga jasa keuangan lainnya antara lain fintech lending, untuk lebih mendukung pelayanan dan akses keuangan yang lebih baik dan cepat bagi masyarakat. Kolaborasi dan kerja sama penting bagi industri BPR dalam meningkatkan adaptasi teknologi informasi dan digitalisasi sebagai salah satu arah pengembangan BPR ke depan. Sedangkan dari sisi lain dapat sebagai akselerasi pendanaan di daerah bagi fintech lending," ungkapnya.

Baca Juga

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat menuturkan masing-masing Lembaga Jasa Keuangan (LJK) memiliki pengaturan tersendiri dan karakteristik yang berbeda. Oleh karena itu, diperlukan adanya suatu panduan kerja sama BPR dengan fintech lending sebagai pedoman pelaksanaan bagi masing-masing LJK maupun pengawas yang dapat menjembatani perbedaan karakteristik dari kedua LJK tersebut.

"Bagi BPR, kolaborasi dan kerja sama dengan fintech lending dapat menjadi alternatif solusi untuk meningkat kan kualitas pelayanan dan memperkuat analisis penyaluran kredit dengan target nasabah yang lebih luas. Sementara itu, bagi fintech lending, kolaborasi dan kerjasama tersebut dapat memperluas alternatif penyediaan dana dan memperkuat monitoring dalam penyaluran pinjaman sampai ke daerah-daerah," ungkap dia.

Adapun dalam buku panduan tersebut turut memaparkan kerjasama antara BPR dengan fintech lending secara umum terbagi dua skema, yakni channeling dan referral. Untuk skema channeling, BPR menyalurkan kredit melalui penyelenggara fintech lending, namun dengan risiko kredit ada pada BPR. Fintech lending memiliki kewenangan terbatas, sesuai ketentuan dan perjanjian kerja sama.

Sedangkan untuk skema referral, BPR secara langsung menyalurkan kredit kepada calon debitur. Dalam hal ini, calon debitur direferensikan oleh fintech lending sesuai kesepakatan bersama. BPR melakukan seluruh proses analisis kredit sebelum kredit disalurkan.

 
Berita Terpopuler