Perpres Investasi Miras yang Akhirnya Dicabut

Pembangunan ekonomi tak boleh bertentangan dengan agama.

BPMI
Presiden RI, Joko Widodo, mencabut Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat kebijakan investasi industri minuman beralkohol atau miras.
Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dessy Suciati, Saputri Muhyiddin, Wahyu Suryana, Mabruroh, Antara

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat kebijakan investasi industri minuman beralkohol atau miras. Menurut Presiden, pencabutan aturan ini pun diambil setelah menerima berbagai masukan dari para tokoh agama.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," katanya,

“Saya sampaikan, saya putuskan, lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam pernyataan persnya melalui saluran Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3).

Perpres tersebut terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja. Perpres itu memang tidak mengatur khusus miras, tetapi soal penanaman modal.

Namun, disebutkan dalam beleid tersebut bahwa industri miras dilakukan di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Lampiran III Perpres No 10/2021 menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Tapi, penamanan modal untuk industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur. Hal tersebut termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b.

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof Haedar Nashir, mengatakan, Muhammadiyah mendukung sepenuhnya pembangunan Indonesia dalam bidang ekonomi dan bidang-bidang lain. Tapi, ia menegaskan, semua pembangunan yang dilakukan tidak boleh bertentangan agama.

Ia mengingatkan, soal pembangunan ekonomi, Muhammadiyah merupakan satu-satunya organisasi kemasyarakatan agama yang berdiri di garis depan dengan amal usahanya. Termasuk, amal-amal usaha ekonominya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

"Tapi, pembangunan ekonomi tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai agama, Pancasila, dan kebudayaan luhur bangsa. tidak boleh berdampak buruk ke masa depan bangsa, terutama menyangkut moral generasi bangsa," kata Haedar, Selasa (2/3).

Haedar menekankan, seharusnya pembangunan yang dilakukan terintegrasi dengan nilai-nilai agama, Pancasila, dan kebudayaan luhur bangsa. Justru, itu yang menjadi tugas negara, termasuk pemerintah daerah, agar tidak gegabah mengatasnamakan pembangunan.

Sekali lagi, ia menegaskan, Muhammadiyah mendukung pembangunan ekonomi, investasi, dan segala usaha untuk menyejahterakan dan memakmurkan rakyat. Tapi, manakala ada hal-hal terkait agama, Muhammadiyah akan menyampaikan aspirasi yang sejalan pandangan agama.

"Bagi kami umat Islam, miras dalam berbagai bentuknya, seperti juga judi, merupakan sesuatu yang haram, haramnya mutlak, tidak bisa ditawar-menawar," ujar Haedar.

Meski begitu, ia mengaku memahami dan meyakini pemerintah akan menghargai eksistensi nilai-nilai agama yang ada di Indonesia. Haedar turut percaya pemerintah akan mampu memajukan bangsa dengan sumber daya alam yang kaya dan modal sosial yang luar biasa.

Untuk itu, langkah-langkah pragmatis yang memberi ruang ke hal-hal yang bertentangan agama tidak boleh dilakukan. Apalagi, setelah kebijakan dipaksakan akan menimbulkan kegaduhan yang baru, bahkan retaknya persatuan nasional, yang harganya terlalu mahal.

Ia berharap kita semua masyarakat Indonesia mampu mengawal pembangunan Indonesia agar tetap sejalan cita-cita pendiri bangsa, yang senantiasa menghargai nilai-nilai agama. Dengan demikian, kebijakan-kebijakan yang bertentangan agama semestinya tidak dilakukan.

"Dengan jiwa kenegarawanan tinggi, insya Allah tidak menurunkan marwah pemerintah, DPR, dan yudikatif. Bangsa ini perlu belajar dari pengalaman masa lalu, kita bisa maju karena bersatu, menghargai nilai nilai agama, Pancasila, dan kebudayaan luhur bangsa," kata Haedar.



Baca Juga

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Robikin Emhas, mengapresiasi langkah Presiden mencabut perpres dengan investasi miras di dalamnya. “Presiden Jokowi sangat bijak. Presiden mendengar baik respons masyarakat sehingga mencabut Lampiran Perpres 10/2021 terkait miras,” ujar Kiai Robikin.

Setelah perpres investasi miras dicabut, Kiai Robikin berharap polemik segera dihentikan. Dia pun mengucapkan terima kasih kepada Jokowi yang telah mau mendengar saran-saran dari para kiai dan ulama.

“Saya berharap polemik mengenai hal ini diakhiri. Terima kasih Pak Jokowi,” kata kiai asal Gresik ini.  

Bukan cuma pemuka agama Islam yang menolak pasal perpres terkait investasi miras. Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin) menilai, penetapan perpres dapat berdampak negatif jika akibatnya masyarakat mengonsumsi minuman beralkohol tersebut secara berlebihan.

"Kita tahu bahwa minum-minuman keras berlebihan akan membawa ekses negatif dalam berbagai bidang kehidupan yang ongkos sosialnya tinggi," kata Ketua Umum Matakin, Uung Sendana, dalam keterangan tertulis, Senin (1/3).

Kendati demikian Matakin tidak menampik bahwa sebagian kelompok menggunakan miras untuk hal positif, misalnya, untuk pengobatan dan ritual atau upacara keagamaan.

"Kalau pemerintah mampu menjamin pengawasan serta penegakan hukum dan tidak akan ada 'kongkalikong' antara aparat dengan pengusaha atau pihak lain, keberadaan miras atau produksi di daerah tertentu untuk wisata tak jadi masalah," tuturnya.

Seandainya mau diberlakukan, Uung mau menagih komitmen pemerintah untuk memberikan jaminan pengawasan dan penegakan hukumnya. "Persoalan utama di negara kita adalah pengawasan kebijakan dan penegakan hukum. Apakah pemerintah dapat menjamin bahwa kebijakan ini akan benar-benar dapat diawasi sehingga efek negatifnya dapat dicegah. Terutama, dalam penggunaan alkohol tersebut," tegasnya.
 
Ketua Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), Suhadi Sandjaja, yang dikontak sebelum pengumuman perpres dicabut mengatakan, pemerintah tentu telah melewati proses kajian dan pertimbangan yang matang sebelum menerbitkan perpres tersebut. Ditambah lagi, pemerintah hanya membuka investasi komoditas minuman beralkohol hanya di provinsi-provinsi tertentu. 
Menurutnya, pemilihan provinsi ini juga erat kaitannya dengan tujuan destinasi wisata yang kerap dikunjungi oleh turis, seperti di Bali, NTT, Papua, dan Sulawesi Utara. Turis yang datang tentu sangat akrab dengan jenis minuman tersebut di negaranya. Karena itu, minuman alkohol hanya diizinkan di empat provinsi tersebut karena dianggap kerap menjadi tujuan destinasi wisata para turis.

"Di negaranya sendiri minuman seperti itu sudah menjadi satu hal yang biasa jadi ketika mereka (turis) datang ke sini ingin bisa merasakan seperti di negaranya sendiri," ujarnya menjelaskan.

Tentu saja, dalam kacamata agama, Suhadi menambahkan, minuman keras dilarang jika dikonsumsi secara berlebihan. Bukan hanya dalam Islam, agama Buddha pun melarang umatnya meminum minuman keras hingga membuat mabuk.

"Semua agama, termasuk Buddha, tidak menganjurkan umatnya itu minum sampai memabukkan. Tentunya, ketika ini berlaku di provinsi bersangkutan, saya kira menjadi tanggung jawab dari semua komunitas untuk membimbing umatnya untuk tidak sampai menyalahgunakan," tuturnya.

Selama ini, investasi minuman keras masuk dalam daftar negatif investasi (DNI). Namun kemudian investasi ini pun dimasukkan dalam daftar positif investasi (DPI). Menurut pakar bidang pembangunan sosial dan kesejahteraan UGM Hempri Suyatna, kebijakan investasi miras ini justru akan mendorong produksi miras kian tak terkendali dan konsumsi miras semakin masif di masyarakat. Perpres kebijakan ini pun dinilai membuka paradigma investasi, tetapi tidak memperhatikan aspek moral, etika, dan kesejahteraan masyarakat.

Investasi minuman keras (miras) berpeluang masuk ke semua provinsi (ilustrasi) - (republika)



 
Berita Terpopuler