KPK Perpanjang Masa Tahanan Edhy Prabowo

Tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster Edhy Prabowo (kiri) dan Andreau Pribadi Misata (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (22/2/2021). KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo itu untuk 30 hari ke depan, sedangkan Andreau Pribadi Misata menjalani pemeriksaan lanjutan untuk kasus yang sama.

Tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster Edhy Prabowo berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (22/2/2021). KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu untuk 30 hari ke depan.

Tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster Edhy Prabowo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (22/2/2021). KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu untuk 30 hari ke depan.

Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster Edhy Prabowo (kiri) menjalani perpanjangan masa tahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (22/2).

KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu untuk 30 hari ke depan. 

 
Berita Terpopuler