Erick Thohir Tanggapi Rencana Visa Jangka Panjang Wisman

Kemenparekraf sedang menyiapkan kebijakan visa jangka panjang untuk wisman.

Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Pemandu wisata memberi penjelasan kepada turis asing di kawasan obyek wisata Pura Taman Ayun, Badung, Bali. ilustrasi
Rep: Muhammad Nursyamsi Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendukung rencana Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang sedang mempersiapkan kebijakan visa jangka panjang untuk wisatawan mancanegara (wisman) yang ingin berkegiatan lama di Indonesia. Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan kebijakan visa jangka panjang untuk wisatawan mancanegara telah dibahas cukup lama, bahkan sejak Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebelum Sandiaga Uno.

Baca Juga

"Jadi pada saat itu memang ada pertemuan antara Menteri Koordinator (Kemaritiman) Luhut, Menlu, Kepala BKPM, ada juga saya waktu itu hadir, lalu Menteri Pariwisata sebelumnya," ujar Erick saat jumpa pers virtual bersama Dirut Garuda Irfan Setiaputra di Jakarta, Rabu (10/2).

Erick mengaku senang dengan rencana Menparekraf Sandiaga Uno yang melihat kebijakan ini sebagai prospek yang bagus dalam meningkatkan pendapatan negara. Erick menilai kebijakan tersebut merupakan salah satu solusi dalam memulihkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif sekaligus membuka peluang investasi asing.  

"Nanti tinggal didudukan antara kementerian supaya menjadi kebijakan yang bersama agar saling mendukung. Intinya saya mendukung keinginan Pak Sandi yang notabene sebelumnya juga sudah didiskusikan," kata Erick.  

 

Sebelumnya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tengah mempersiapkan kebijakan visa jangka panjang untuk wisatawan mancanegara yang ingin berkegiatan lama di Indonesia. Hal itu sebagai salah satu solusi dalam memulihkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif sekaligus membuka peluang investasi asing.

Wacana tersebut diketahui baru dibahas bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Senin (8/2) sebagai kementerian terkait yang memiliki wewenang dalam keimigrasian.

“Jadi dengan beberapa ketentuan kita bisa membuka peluang investasi dan peluang visa lima tahun untuk wisatawan mancanegara yang ingin berkegiatan di Indonesia,” kata Sandiaga dalam keterangan resmi Kemenparekraf, Selasa (9/2).

Sandiaga mengatakan, rumusan itu disebut second home visa dan dikhususkan bagi warga negara asing yang ingin berkegiatan dalam jangka waktu lama di Indonesia. Selain second home visa, lanjut Sandiaga, pihaknya juga membahas mengenai relaksasi bagi warga negara anggota ASEAN (Perhimpunan Bangsa Asia Tenggara) yang telah memiliki kesepakatan travel bubble atau travel corridor arrangement dengan prinsip reciprocal serta bagi pelaku sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

“Hal ini juga untuk menghormati Treaty of Amity and Cooperation in ASEAN yang sudah disepakati bersama,” katanya.

 

 
Berita Terpopuler