Kota Malang Siap Terapkan PPKM Mikro

Berdasarkan data yang diberikan Pemkot Malang, setidaknya terdapat 61 kampung tangguh

Pixabay
Ilustrasi Covid-19. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mendapatkan amanat untuk menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Rep: Wilda Fizriyani Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mendapatkan amanat untuk menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Hal ini tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Level Desa dan Kelurahan.

Mengenai instruksi ini, Kepala Bagian (Kabag) Humas, Pemkot Malang, M Nur Widianto mengaku sudah menerima amanat dari pemerintah pusat. Namun untuk persiapan lebih detail, pihaknya masih harus menunggu regulasi Surat Edaran (SE) yang akan dikeluarkan Wali Kota Malang. "Tapi secara spirit, Pak Wali pernah utarakan penguatan prokes (protokol kesehatan) di tingkat RT/RW yang notabene itu linier dengan kampung tangguh yang selama ini sudah berjalan," ucap Widianto kepada Republika, Ahad (7/2).

Berdasarkan data yang diberikan Pemkot Malang, setidaknya terdapat 61 kampung tangguh yang berada di bawah binaan Kodim 0833. Jumlah ini tersebar di lima kecamatan, yakni Lowokwaru, Klojen, Blimbing, Sukun dan Kedungkandang. Bahkan, jumlahnya beragam dari sembilan sampai 15 kampung tangguh di setiap kecamatan.

Selain itu, ada pula 20 kampung tangguh yang berada di bawah binaan Polresta Malang Kota (Makota). Rinciannya, empat kampung tangguh di Klojen, dua di Kedungkandang dan lima di Kecamatan Blimbing. Kemudian tiga kampung tangguh di Kecamatan Sukun dan enam di Kecamatan Lowokwaru.


Total kasus positif Covid-19 di Kota Malang telah mencapai 5.726 orang, Sabtu (6/2). Dari jumlah tersebut, 501 orang meninggal dan 4.874 orang telah dinyatakan sembuh. Sementara untuk 351 orang lainnya masih dalam perawatan dan isolasi.

Baca Juga

Adapun pelaksanaan PPKM mikro bersamaan dengan aturan PPKM tingkat kota/kabupaten. Dalam Instruksi Mendagri dijelaskan bahwa kegiatan perkantoran dibatasi masing-masing 50 persen di rumah dan di kantor. Kegiatan belajar-mengajar masih tetap menerapkan sistem daring.

Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, teknologi, perbankan dan sebagainya tetap beroperasi 100 persen. Namun diharapkan mengatur jam operasional dan menerapkan protokol kesehatan.

Selanjutnya, restoran diperkenankan melayani makan dan minum di tempat sebanyak 50 persen. Layanan pesan-antar tetap diperkenankan dengan menyesuaikan jam operasional. Tak lupa menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dibandingkan sebelumnya.

Instruksi Mendagri RI juga membatasi aktivitas di mal/pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIB. Kemudian mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

Selanjutnya, pemerintah juga mengizinkan tempat ibadah untuk melaksanakan aktivitasnya dengan pembatasan kapasitas 50 persen. Kegiatan di fasilitas umum dan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan untuk sementara dihentikan. Lalu juga diharapkan terdapat pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.

Penerapan PPKM mikro diberlakukan mulai 9 Februari sampai 22 Februari 2021. Para kepala daerah harus memantau dan melaksanakan rapat koordinasi dengan sejumlah stakeholder untuk memantau proses tersebut. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan aturan tersebut berhasil atau tidak.

 
Berita Terpopuler