2020, Mandiri Catat Rasio NPL Capai 3,09 Persen

Ada tiga nasabah Mandiri melakukan downgrade NPL pada tahun lalu

Republika/Aditya Pradana Putra
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mencatatkan kenaikan rasio kredit macet atau non performing loan (NPL) sebesar 0,76 persen dari 2,33 persen menjadi 3,09 persen sepanjang 2020.
Rep: Novita Intan Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mencatatkan kenaikan rasio kredit macet atau non performing loan (NPL) sebesar 0,76 persen dari 2,33 persen menjadi 3,09 persen sepanjang 2020. Hal ini disebabkan adanya tiga nasabah perseroan yang bermasalah.

Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi mengatakan perseroan terpaksa menurunkan tingkat rasio kredit nasabah tersebut. Namun, dia tidak mengungkapkan tiga nama nasabah yang dimaksud.

“Secara sektor memang ada terkait dengan bukan sektor bermasalah, tapi nasabah ini mungkin mendominasi, sehingga tiga nasabah kami lakukan downgrade NPL pada tahun lalu,” ujarnya berdasarkan data rapat dengar pendapat Komisi XI DPR seperti dikutip Jumat (5/2).

Tak hanya itu, Darmawan mengungkapkan sebesar sembilan persen program restrukturisasi masuk kategori risiko tinggi. Hal ini berdasarkan evaluasi berkala perseroan terhadap para debitur.

“Estimasi masih tetap sampai saat ini, kalau POJK (restrukturisasi) tidak diperpanjang maka sekitar sembilan persen akan jadi NPL,” ucapnya.

Maka itu perseroan mengantisipasi debitur high risk dengan mempersiapkan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) sebesar 65 persen. Nantinya, Bank Mandiri akan menambah cadangan sebesar 35 persen untuk memenuhi total cadangan bagi debitur high risk.

"Kami harapkan terus turun, tidak tercapai sembilan persen, karena secara bulanan teman-teman di lapangan lakukan push restrukturisasi review, didatangi usahanya, apakah perlu diperpanjang atau yang perlu dibantu, didukung dari Mandiri, sehingga potensi dari sembilan persen akan downgrade bisa lebih kecil lagi," ucapnya.

Sedangkan sebanyak 65 persen dari debitur restrukturisasi tidak memperpanjang pinjamannya. Hal itu menandakan jika bisnis mereka mulai berjalan. “Sedangkan, 25 persen debitur memilih untuk memperpanjang pelonggaran tersebut hingga Maret 2022 nanti sesuai dengan ketentuan OJK,” ucapnya.

Bank Mandiri telah menyetujui restrukturisasi kredit senilai Rp 123,4 triliun kepada 543.758 debitur hingga 31 Desember 2020. Mayoritas persetujuan restrukturisasi kredit diberikan kepada nasabah non UMKM sebesar Rp 89,6 triliun kepada 206.939 debitur. Sedangkan, nasabah UMKM yang mengantongi persetujuan restrukturisasi kredit sebanyak 336.819 nasabah senilai Rp 33,9 triliun.

 
Berita Terpopuler