KPK Selisik Pemberian Barang Mewah Stafsus Edhy Prabowo 

Jenis dan jumlah barang tersebut akan didalami dan dikonfirmasi lebih lanjut.

Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi, yaitu Devi Komalasari terkait perkara suap penetapan perizinan benih lobster. Devi dicecar terkait penerimaan perhiasan dan jam tangan mewah yang diduga berasal dari salah satu tersangka.

"Dia diperiksa dan dikonfirnasi tim penyidik KPK terkait adanya barang diantaranya berupa perhiasan, jam tangan mewah, dan barang lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri, Jumat (5/2).

Pemeriksaan terhadap Devi dilakukan pada Rabu (4/2) lalu. KPK meyakini jam tangan mewah serta barang-barang lainnya itu diberikan oleh tersangka Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misata (APM).

"Mengenai jenis dan jumlah barang tersebut akan didalami dan dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak lain," kata Ali lagi.

 

Seperti diketahui, KPK telah mentersangkakan tujuh orang tersangka yakni mantan menteri kelautan dan perikanan (KKP) Edhy Prabowo (EP) Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM), Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD), Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF) dan Amiril Mukminin (AM). Mereka merupakan tersangka penerima suap.

Sementara pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT). Para tersangka pemerika diyakini mendapatkan suap dari para perusahaan yang ditetapkan sebagai pengekspor benih lobster sebesar Rp 9,8 miliar.

Uang tersebut masuk ke rekening PT ACK yang merupakan penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster. Uang itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp 9,8 miliar.

 

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp 3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istri-nya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

 
Berita Terpopuler