Mahkamah Internasional Vonis Mantan Pemberontak Uganda

Ia didakwa atas berbagai jenis kejahatan.

hrw.org
Mahkamah Internasional Vonis Mantan Pemberontak Uganda. International Criminal Court (Mahkamah Pidana Internasional)
Rep: Lintar Satria Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Mahkamah Pidana Internasional (ICC) vonis bersalah mantan tentara anak-anak yang menjadi komandan pemberontak Lord’s Resistance Army (LRA) atas berbagai dakwaan. Mulai dari pemerkosaan, perbudakan seksual, penculikan anak-anak, penyiksaan hingga pembunuhan.

Baca Juga

ICC menyatakan Dominic Ongwen bersalah atas 61 dari 70 dakwaan kejahatan perang dan kemanusiaan yang dituduhkan kepadanya. Diprediksi ia akan mendapatkan hukuman penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar pada pertengahan April mendatang.

Hakim mengatakan Ongwen yang mengaku diculik LRA sejak masih kecil bertindak atas kehendaknya sendiri dalam melakukan 'begitu banyaknya' kejahatan dari 2002 hingga 2005, ketika ia masih memimpin ribuan pasukan.

"Para ibu terpaksa meninggalkan bayi mereka di semak-semak, pemberontak LRA melempar anak-anak, termasuk bayir ke semak-semak karena mereka menangis dan menyulitkan ibu mereka membawa barang jarahan," kata Hakim Ketua Bertram Schmitt, Kamis (4/2).

"Tanpa diragukan lagi ia bersalah," tambahnya.

 

Ongwen yang mengenakan dasi dan memakai masker diam selama persidangan. Terkadang matanya tertutup, mendangarkan hakim membacakan putusannya. Di hadapan hukum Ongwen juga dinyatakan bersalah atas kejahatan memaksa tujuh perempuan untuk hamil.

"Akibat dari kekerasan seksual dan fisik dan tinggal dalam kondisi yang dipaksakan pada mereka, para perempuan dan gadis yang diculik mengalami penderitaan mental dan fisik yang tak terbayangkan," kata Schmitt.

Pengadilan menemukan Ongwen memerintahkan penculikan dan pembunuhan banyak warga sipil dalam penyerangan-penyerangan ke kamp-kamp yang dilindungi pasukan pemerintah Uganda. Ia memperkosa dan memperbudak perempuan serta memaksa anak-anak berperang.

"LRA meneror masyarakat di utara Uganda dan daerah sekitarnya selama lebih dari dua dekade, setidaknya satu pemimpin LRA diminta pertanggungjawabannya di ICC atas penderitaan para korban," kata Human Rights Watch dalam merespon vonis tersebut.

 

Atasan Ongwen yakni Ketua LRA Joseph Kony sudah menjadi buron selama lebih dari 15 tahun. Uganda meminta bantuan negara-negara lain untuk menangkapnnya dan membawa ke pengadilan di Den Haag.

 
Berita Terpopuler