Pemerintah Pastikan tak Pangkas Insentif Tenaga Kesehatan

Besaran insentif untuk tenaga kesehatan ditetapkan kembali sesuai keuangan negara.

Prayogi/Republika.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan tidak akan memangkas insentif tenaga kesehatan pada tahun ini. Besaran bantuan yang diberikan masih sama dengan tahun lalu.
Rep: Adinda Pryanka Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan tidak akan memangkas insentif tenaga kesehatan pada tahun ini. Besaran bantuan yang diberikan masih sama dengan tahun lalu.

Baca Juga

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan, dengan berlakunya Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2021, besaran insentif untuk tenaga kesehatan dan santunan kematian untuk tenaga kesehatan perlu ditetapkan kembali sesuai dengan mekanisme keuangan negara. Tapi, sampai saat ini, pemerintah belum menetapkan perubahannya.

"Kami yakinkan, saat ini belum ada perubahan kebijakan insentif tenaga kesehatan. Dengan demikian, insentif tetap sama diberlakukan pada 2021 ini, sama dengan yang diberikan pada 2020," tuturnya dalam konferensi pers secara virtual pada Kamis (4/2).

Askolani menambahkan, pemberian insentif ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada tenaga kesehatan sebagai baris terdepan dalam penanganan Covid-19. Ia juga menekankan, dukungan kepada tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 maupun tenaga kesehatan yang membantu pelaksanaan vaksinasi akan menjadi prioritas pemerintah pada tahun ini.

Sebelumnya, pemerintah dikabarkan akan memangkas insentif tenaga kesehatan yang menangani pandemi Covid-19. Pemotongan diberikan untuk dokter spesialis hingga dokter umum dan gigi maupun tenaga kesehatan lain.

 

Rencana ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin melalui surat Surat Keputusan Nomor S-65/MK.02/2021 terkait Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19.

Dalam surat tersebut, terlihat bahwa pemotongan terbesar terjadi pada insentif dokter spesialis. Pada tahun lalu, besaran insentifnya mencapai Rp 15 juta per bulan yang dipangkas setengahnya menjadi Rp 7,5 juta per bulan pada tahun ini.

Sementara itu, insentif untuk peserta program pendidikan dokter spesialis juga turun dari Rp 12,5 juta per bulan menjadi Rp 6,25 juta per bulan. Dokter umum dan gigi mendapatkan insentif Rp 5 juta per bulan, dari sebelumnya Rp 10 juta per bulan. Insentif untuk bidan dan perawat juga turun dari Rp 7,5 juta per bulan menjadi Rp 3,75 juta per bulan.

Tenaga kesehatan lainnya yang ikut menangani Covid-19 mendapat insentif Rp 2,5 juta, turun dari nilai pada tahun lalu, sebesar Rp 5 juta per bulan. Terakhir, untuk santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal karena terinfeksi Covid-19 diberikan dengan nilai yang sama, yaitu Rp 300 juta.

"Satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui," tulis surat itu, seperti dikutip Republika.co.id pada Rabu.

 

Melalui surat ini juga, Sri mengingatkan Kemenkes agar tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara dalam memberikan insentif, yaitu akuntabilitas, efektif, serta efisien dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

 
Berita Terpopuler