Hukum Mengebiri Hewan dalam Islam

Kebiri hewan bisa dilakukan tergantung alasan perbuatan tersebut.

catster.com
Hukum Mengebiri Hewan dalam Islam
Rep: Alkhaledi Kurnialam Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyak ditemukan tindakan kebiri untuk hewan peliharaan, mulai dari kucing, anjing hingga hewan ternak. Langkah ini cukup banyak dilakukan untuk mencegah hewan memiliki anak.

Baca Juga

Diansir dari About Islam, mantan ketua Dewan Syariah Inggris Sheikh Sayyed Mutawalli Ad-Darsh menyebut mensterilkan atau mengebiri hewan tidak dianjurkan dalam Islam. Namun, tindakan itu tidak dilarang sepenuhnya tergantung alasan perbuatan tersebut.

Menurutnya, dalam sebuah riwayat Abdullah ibn Umar, seorang Sahabat Nabi melaporkan Nabi melarang mensterilkan kuda dan hewan lainnya. Namun, menurut hadis lain, Nabi dikatakan telah mengizinkan sterilisasi hewan selama dilakukan sejak awal hidupnya dan bukan saat hewan tersebut mencapai usia dewasa.

Karena itu, Sheikh Sayyed mengatakan, kebiri hewan ini mungkin dapat diterima oleh hewan peliharaan netral seperti kucing. Terutama jika seseorang ingin mencegah kelahiran banyak anak kucing yang tidak diinginkan.

Adapun dosen dan penulis Muslim Arab Saudi ternama, Sheikh M S Al-Munajjid mengatakan mencegah hewan peliharaan berkembang biak berarti mencegah proses alami yang diciptakan Allah di dalamnya. Namun, hukum hewan tidak bisa disamakan dengan manusia.

 

Menurutnya, jika operasi ini akan membahayakan atau akan menimbulkan sakit komplikasi bagi hewan, maka tidak diperbolehkan. Larangan untuk mencelakakan hewan adalah umum dalam Islam baik terhadap manusia maupun hewan.  

Dia mengatakan, ada beberapa hadits yang terkait dengan hewan:

Ibn Umar RA meriwayatkan Nabi bersabda: "Seorang wanita masuk neraka karena seekor kucing yang dia ikat dan tidak diberi makan, dia juga tidak mengizinkannya memakan hama (tikus) di bumi." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Diriwayatkan dari Jabir ibn Abdullah bahwa seekor keledai yang wajahnya telah dicap, melewati Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam dan dia berkata, "Semoga Allah mengutuk orang yang mencapnya."  (HR. Muslim)

Sheikh M. S. Al-Munajjid juga menjelaskan para ulama berbeda pendapat tentang pensterilan atau kebiri kepada non-manusia. 

 

Berikut beberapa pandangan ulama:

Para ulama Hanafi mengatakan, tidak ada yang salah dengan mengebiri hewan, karena itu menguntungkan baik bagi hewan maupun manusia. Sedangkan para ulama Maliki mengatakan hewan yang netral dan boleh dimakan dagingnya boleh disterilkan karena itu membuat dagingnya lebih enak.

Para ulama Syafi'i membuat perbedaan antara hewan yang dagingnya bisa dimakan dan tidak. Mereka mengatakan hewan yang dikebiri ketika masih kecil diperbolehkan jika mereka adalah hewan yang dagingnya dapat dimakan.

Tetapi, jika hewan yang tidak bisa dimakan, maka tidak diperbolehkan. Mereka juga menetapkan ketentuan kebiri ini tidak boleh menyebabkan kematian hewan.

 

Menurut ulama Hanbali, domba boleh dikebiri karena itu membuat dagingnya lebih enak. Namun perbuatan ini dikatakan makruh untuk hewan kuda. Sementara Imam Ahmad menuturkan tidak menyukai jika manusia mensterilkan apa pun. Ia melarang perbuatan ini jika menyebabkan rasa sakit pada hewan.

 
Berita Terpopuler