Menaker Klaim Buruh dan Pengusaha Terlibat RPP UU Ciptaker

Menaker menyebut memfasilitasi kembali agar empat RPP turunan UU Cipta Kerja

Kemnaker
Menaker, Ida Fauziah. Ida Fauziyah mengklaim pihak buruh dan pengusaha sudah terlibat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) klaster ketenagakerjaan dalam turunan Undang Undang (UU) Cipta Kerja.
Rep: Amri Amrullah Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengklaim pihak buruh dan pengusaha sudah terlibat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) klaster ketenagakerjaan dalam turunan Undang Undang (UU) Cipta Kerja. Pelibatan buruh dan pengusaha ini, ungkap Ida, sudah semenjak penyusunan RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan.

Menaker menegaskan pihaknya selalu berkomitmen membahas bersama dalam Forum Tripartit yang terdiri atas serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah sendiri. "Sekali lagi kami tegaskan, penyusunan RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan itu dibahas bersama dalam Forum Tripartit," kata Menaker dalam keterangan pers Kemenaker, Senin (1/2).

Menaker Ida juga mengatakan, setelah UU Cipta Kerja selesai, pihaknya memfasilitasi kembali agar empat RPP turunan UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan dibahas dalam Forum Tripartit.

"Dan alhamdulillah, keempat RPP tersebut telah selesai kami bahas dan disepakati bersama-sama antara serikat pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah. Jadi semua pihak telah dilibatkan," ucapnya.

Ia menjelaskan, RPP klaster Ketenagakerjaan sudah seluruhnya diserahkan ke Kemenkoperekonomian untuk di-upload pada portal resmi UU Cipta Kerja. Keempat RPP tersebut juga sudah dilakukan harmonisasi bersama Kementerian/Lembaga terkait sejak hari Rabu hingga Ahad kemarin.

 

Kemudian tahapan berikutnya, adalah merapikan untuk menghindari kesalahan-kesalahan kata dan juga rujukan. Setelahnya, pihaknya akan serahkan kembali kepada Sekretariat Negara untuk proses penetapan oleh Bapak Presiden.

"Kami optimis kita bisa menyelesaikan ke empat Rancangan Peraturan Pemerintah ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan," ucapnya.

Ditegaskan Menaker Ida, RPP yang telah selesai dibahas tahap berikutnya yakni disampaikan ke Menteri Kordinator Perekonomian untuk dimuat di portal berita milik pemerintah. Maka semua PP itu, sudah, sedang, dan akan ditayangkan.

"RPP TKA sudah ditayangkan dan RPP PKWT Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja sudah selesai, dan RUU Pengupahan dalam waktu dekat juga akan selesai," katanya.

Menaker Ida menjelaskan, progres yang sudah dilakukan pemerintah dalam RPP klaster ketenagakerjaan. Mulai dari penyusunan draf awal RPP, penyampaian izin prakarsa kepada presiden, pembahasan bersama tim tripartit, penyampaian RPP kepada Kemenko Perekonomian untuk dimuat di portal pemerintah.

Tahap selanjutnya, sosialisasi untuk menyerap aspirasi dan uji sahih telah dilakukan pada Desember tahun 2020 lalu, serta pendalaman substansi bersama Kementerian/Lembaga terkait. Termasuk membahas RPP Pengupahan dengan Dewan Pengupahan Nasional.

"Setelah serap aspirasi dan uji shahih perlu ada penyempurnaan-penyempurnaan, dan sdh disempurnakan RPP tentang Pengguna TKA. RPP PKWT Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja; dan RPP Pengupahan dalam proses penyempurnaan, " kata Menaker Ida.

Menaker Ida menambahkan hasil penyempurnaan RPP selanjutnya akan disampaikan kepada Kemenko Perekonomian.

 

Sebagaimana diketahui, keempat RPP UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan itu tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA); RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja; RPP tentang Pengupahan; dan RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

 
Berita Terpopuler