OJK Cabut Izin dan Bekukan 5 Perusahaan Multifinance

OJK melarang 5 perusahaan in imelakukan kegiatan usaha di bidang multifinance.

Perusahaan pembiayaan atau multifinance (Ilustrasi))
Rep: Novita Intan Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dua perusahaan pembiayaan atau multifinance sepanjang Januari 2020, di antaranya, PT Wannamas Multi Finance dan PT Mirasurya Multi Finance. Sedangkan, kegiatan usaha tiga multifinance lain yang dibekukan, yakni PT Daya Sembada Finance, PT Panen Arta Indonesia Multifinance, dan PT Otomas Multifinance.

Baca Juga

Dalam situs ojk.go.id, dikutip Jumat (29/1), otoritas keuangan mencabut izin usaha Wannamas lewat Keputusan DK OJK Nomor KEP-63/D.05/2020 pada 30 Desember 2020. Perusahaan beralamat di Plaza Ciputat Mas Blok C/L Jalan Ir H Juanda No 5 Kelurahan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.

"Dengan dicabutnya izin usaha, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tulis OJK.

Hak dan kewajiban tersebut, antara lain, penyelesaian hak dan kewajiban debitur dan atau pemberi dana yang berkepentingan, memberikan informasi kepada debitur, kreditur, dan pemberi dana mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Terkait Mirasurya, pencabutan izin usaha diputuskan melalui Keputusan DK OJK Nomor KEP-62/D.05/2020 pada 29 Desember 2020. Perusahaan yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 269, Bandung, Jawa Barat, itu mengubah kegiatan usahanya sehingga tidak lagi menjadi perusahaan pembiayaan.

"Selain itu, berdasarkan perubahan anggaran dasar tersebut, PT Mirasurya Multi Finance telah melakukan perubahan nama perseroan menjadi PT Mirasurya Multi Sarana," tulis OJK.

Sementara, pembekuan kegiatan usaha Daya Sembada Finance dikarenakan tidak memenuhi ketentuan pasal 112 ayat 11 POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Hal ini disebabkan perusahaan pembiayaan wajib melaksanakan rencana pemenuhan yang telah memperoleh pernyataan tidak keberatan dari OJK sebagaimana dimaksud pada ayat 9 atau rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat 10.

"Dengan dibekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut di atas maka Daya Sembada Finance dilarang melakukan kegiatan usaha," tulis OJK.

Sanksi pembekuan kegiatan usaha juga dikenakan kepada Panen Arta Indonesia Multifinance karena melanggar pasal 37, 47 ayat 2, 50 ayat 4, 53 ayat 1, 66 ayat 1, dan 93 ayat 6 POJK Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Kemudian, pasal 15 huruf a, 25 ayat 1, 57 ayat 2, 59 ayat 1 POJK Nomor 23/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. 

Sedangkan, Otomas Multifinance dibekukan karena tidak memenuhi pasal 59 ayat 3 POJK Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan terkait rasio saldo piutang pembiayaan dengan kategori kualitas piutang pembiayaan bermasalah.

 
Berita Terpopuler