KPK Ungkap Ada Pemprov Beli Aset Milik Sendiri Rp 684 Miliar

Khofifah targetkan seluruh aset milik Pemprov Jatim tersertifikasi dalam tiga tahun.

Antara/Muhammad Adimadja
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rep: Dadang Kurnia Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktur Koordinasi Supervisi III KPK RI Brigjen Bahtiar Ujang Purnama mengingatkan, pemerintah daerah (pemda) harus fokus terhadap kepemilikan aset dan jangan sampai ada kekeliruan. Dia menyebut, di salah satu provinsi, ada kejadian pemda membeli aset milik sendiri dengan jumlah sangat besar, yaitu Rp 684 miliar.

Setelah dilakukan pencatatan, sambung dia, baru diketahui aset yang dibeli tersebut adalah milik pemda sendiri dan sudah tercatat dalam database aset. "Kasus tersebut saat ini dalam proses pidana korupsi,” ujarnya saat bertemu Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa di Kota Surabaya, Kamis (28/1).

Hal tersebut bisa terjadi karena organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi dan mengurusi terkait aset tidak memiliki kepedulian akan inventaris aset daerah. Bahtiar berpesan agar pemda juga harus mewaspadai aset yang belum tersertifikasi dan belum masuk dalam database aset. Menurut Bahtiar, kondisi seperti itu bisa menyebabkan perubahan fungsi dan pemilik.

"Oleh sebab itu, saya berpesan, jangan sampai hal tersebut terjadi di Pemprov Jatim. Jika hal semacam itu terjadi maka OPD yang membidangi akan dilakukan pemeriksaan yang berpotensi masuk pidana korupsi,” ujarnya.

Gubernur Khofifah Indar Parawansa menargetkan, seluruh aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim bisa tersertifikasi dalam kurun waktu tiga tahun. Pihaknya terus menyisir semua aset milik Pemprov Jatim tersebut.

Khofifah menegaskan, koordinasi secara masif juga terus dilakukan jajarannya, utamanya terhadap aset yang belum diserahkan kepada daerah. "Bersama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kami menyisir semua lini seluruh aset milik pemerintah,” ujar Khofifah.

Khofifah mengaku, Pemprov Jatim telah mengidentifikasi secara detail beberapa aset dalam penguasaan badan usaha milik daerah (BUMD), anak perusahaan BUMD, dan pihak ketiga. Identifikasi juga sudah terkategorikan mulai hijau, merah, dan kuning. Dengan begitu, Pemprov Jatim bisa mendapat data secara utuh.

"Penyisiran dilakukan secara berlapis. Dengan melakukan penyisiran, akan terdata sehingga seluruh aset milik Pemprov Jatim dan BUMD serta anak perusahaan BUMD bisa lebih sistemik dan terkoneksi dengan baik. Dampaknya bisa meningkatkan konduktivitas akan keberadaan aset,” ujar Khofifah.

Khofifah mencontohkan, Pemprov Jatim pada tahun ini mendapatkan aset dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan telah disertifikasi, yaitu Rumah Sakit dr Soetomo dan RS Jiwa Menur. Sedangkan, satu aset lainnya, yaitu Jemundo masih dalam proses finalisasi sertifikasi.

Bupati dan wali kota juga diajaknya bersama-sama untuk memastikan aset yang semestinya tersertifikasi dan kepemilikan lebih permanen. "Karena apabila belum tersertifikasi, aset tersebut bisa beralih fungsi dan kepemilikan serta berkurang jumlahnya,” kata Khofifah.

 
Berita Terpopuler