PPP Nilai Mubazir Mengubah Jadwal Pelaksanaan Pilkada

Sebagian besar fraksi setuju pilkada digelar 2022.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi.
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Draf revisi Undang-Undang Pemilu mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 2022 dan 2023. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengatakan, bahwa pelaksanaan pikada serentak tahun 2024 bulan November telah diatur dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 8. 

"Ketentuan tersebut belum pernah diterapkan sama sekali sehingga apa yang dilakukan selama ini mubazir jika diubah," kata Baidowi saat dikonfirmasi, Rabu (27/1).

Dia mengatakan, Undang-Undang 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 8 dibuat melalui prores diskusi yang panjang dan mendalam dengan semangat bahwa hiruk pikuk politik selesai dalam satu tahun tidak seperti saat ini. Lagipula, dia menambahkan, jeda waktu dari pileg dengan pilkada 2024 ada 7 bulan.

"Sehingga tidak menganggu teknis persiapan di lapangan," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menjelaskan, soal normalisasi jadwal pilkada menjadi 2022 dan 2023. Saan mengatakan, revisi UU pemilu merupakan penggabungan dua pemilu yaitu Undang-Undang 10 Tahun 2016dan Undang-Undang 7 Tahun 2017.

 

"Jadi Pilkada merupakan bagian dari Pemilu itu sendiri. maka ketika kita masukan dalam satu bagian yang terintegrasi di situ kita mulai mengatur jadwal kembali. kalau dalam UU Nomor 10 Pilkada di 2024 secara serentak. ketika kita revisi dan disatukan maka kita lakukan penjadwalkan ulang dengan istilah normalisasi," ujarnya.

"Jadi, yang harusnya diundang-undang di 2024 kita normalkan 2022 sebagai hasil pilkada 2017 tetap dilakukan, 2023 sebagai hasil pilkada 2018 tetap dilakukan dan seterusnya. Kalaupun ada keinginan disatukan itu di 2027. Tapi itu belum final, disatukan itu," imbuhnya.

Saan mengungkapkan, bahwa sebagian besar fraksi setuju pilkada digelar 2022.Sementara itu PDI Perjuangan ingin agar pilkada digelar 2024. Sedangkan Partai Gerindra belum menyatakan sikapnya. 

 

"Hampir sebagian besar ingin pilkada siklusnya seperti sekarang saja tiga kali, jadi 2020-2025 2022-2027 2023-2028 dan seterusnya," kata Saan di Kompleks Parlemen, Selasa (26/1). 

 
Berita Terpopuler