DKI Perpanjang Jam Operasional Transportasi Umum

Sejak kemarin hingga 8 Februari, transportasi beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

M RISYAL HIDAYAT/ANTARA
[Ilustrasi] Seorang calon penumpang memindai kode batang (QR code) di Stasiun MRT.
Rep: Flori Sidebang Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memutuskan memperpanjang jam operasional sejumlah sarana transportasi di Ibu Kota hingga pukul 21.00 WIB. Keputusan itu berlaku sejak Selasa (26/1) kemarin hingga 8 Februari 2021.

Baca Juga

Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 39 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi dalam Rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Selasa (26/1). "Transjakarta, angkutan umum reguler, Moda Raya Terpadu (MRT), dan Lintas Raya Terpadu (LRT) beroperasi pada pukul 05.00-21.00 WIB," bunyi diktum ketiga huruf a,b, dan c dalam SK tersebut, seperti dikutip Republika, Rabu (27/1).

Kemudian, angkutan perairan beroperasi pada pukul 05.00-18.00 WIB, angkutan tenaga kesehatan Transjakarta beroperasi pukul 20.30-22.00 WIB. Sedangkan kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek menyesuaikan pola operasional PT KAI Commuter Jabodetabek.

Sementara itu, waktu operasional prasarana transportasi umum beserta fasilitas penunjangnya menyesuaikan pengaturan waktu operasional sarana transportasi umum. Prasarana meliputi terminal bus dalam kota, stasiun MRT, stasiun LRT, dermaga/pelabuhan, pengumpan regional, pengumpan lokal, serta halte bus.

Dalam SK itu, para operator transportasi umum juga diminta menyediakan hand sanitizer yang dapat digunakan penumpang. Kemudian, pegawai dan awak sarana transportasi menggunakan alat pelindung diri (APD) sekurang-kurangnya masker.

"Melakukan disinfeksi sarana transportasi sebelum dan sesudah beroperasi," demikian bunyi diktum ketujuh huruf c.

Kapasitas penumpang pada setiap transportasi umum itu juga dibatasi maksimal 50 persen. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Perlindungan Kesehatan Masyarakat sektor Transportasi yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk memperpanjang masa penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat selama dua pekan, yakni tanggal 26 Januari-8 Februari 2021. Sebelumnya, kebijakan itu mulai dilakukan sejak 11-25 Januari 2021.

Namun, dalam perpanjangan PSBB Ketat kali ini, jam operasional mal dan batas waktu makan di tempat ditambah satu jam sehingga menjadi pukul 20.00 WIB. Keputusan ini termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Keluar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar. Kepgub itu ditandatangani Anies pada 22 Januari 2021. 

"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021," demikian bunyi diktum pertama Kepgub tersebut.

Aturan PSBB Ketat Kepgub 51 ini hampir serupa dengan aturan PSBB Ketat Kepgub Nomor 19 Tahun 2021. Pembedanya hanya pada aturan batas operasional mal dan batasan waktu makan di tempat yang jadi lebih lama.

Pada Kepgub 19 yang berlaku 11 - 25 Januari itu, operasional mal dan batasan waktu makan di tempat hanya diizinkan hingga pukul 19.00 WIB. Sedangkan dalam Kepgub 51, batasannya dinaikkan menjadi hingga pukul 20.00 WIB.

"Makan/minum di tempat sebesar 25 persen. Dine-in sampai pukul 20.00 WIB," demikian bunyi poin ke-5 dalam bagian lampiran Kepgub 51.

 
Berita Terpopuler