Dua Langkah Kemenkominfo dalam Penanganan Hoaks Covid-19

Dua jenis hoaks, yakni misinformasi yang tanpa niat jahat & hoaks dengan niat jahat.

Republika/Putra M. Akbar
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pengerapan
Rep: Fauziah Mursid Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pengerapan mengatakan dua langkah Kominfo dalam penanganan hoaks. Pertama, Kemenkominfo melakukan penanganan terhadap hoaks itu mulai distempel hoaks, diturunkan, atau diturunkan.

Kedua, yakni memberikan literasi digital kepada masyarakat terkait ancaman hoaks. "Bagaimana membekali masyarakat agar bisa mengenali hoaks dan punya sumber yang dipercaya, jadi selain penanganan hoaks tapi lakukan literasi digital melalui siber kreasi," kata Samuel.

Bahkan, Samuel menyebut dalam program literasi digital ada suatu gerakan yang melibatkan 108 organisasi. Hal ini agar literasi digital ini masif dilakukan dan memberi pemahaman kepada masyarakat berbagai lapisan.

"Ya konsep literasi bener bener menyentuh semua kelompok orang tua, anak muda, dari anak usia sekolah dan berbasis komunitas dan kita lakukan dengan konsep sesuai karakter audiens, klo dia seneng dengan video ya video, game yang game, media juga beragam, jadu semua layer," ujarnya.

Samuel berharap, dengan literasi digital masyarakat dapat memanfaatkan kemajuan teknologi dari sisi baiknya daripada mudaratnya. Selain itu, masyarakat diharap lebih teredukasi agar dapat memfilter dirinya sendiri dari informasi hoaks.

Semuel sebelumnya mengatakan, hingga 26 Januari 2021 ada 1.387 hoaks terkait Covid-19 di Indonesia. Semuel mengatakan, dari 1.383 hoaks, ada hoaks yang bisa ditangani oleh Kominfo dan juga ada yang berlanjut ke proses hukum.

"Saat ini ada 104 kasus yang ditangani kepolisian  yang terkait hoaks Covid-19," ujar Semuel dalam diskusi bertajuk Tolak dan Waspada Hoaks yang disiarkan virtual, Selasa (27/1).

Samuel mengatakan jumlah hoaks terkait Covid-19 terus meningkat semakin hari. Kemenkominfo kata Samuel, dalam penanganannya mengkategorikan dua jenis.

 

Pertama, jika hoaks ini berasal dari misinformasi seseorang dan tidak memiliki niat membuat hoaks atau meresahkan masyarakat dan tidak juga menganggu ketertiban umum maka biasanya cukup dilawan dengan stempel hoaks atau diturunkan. Namun, jika hoaks masuk kategori niat jahat untuk mengganggu ketertiban umum maka akan diproses hukum.

"Kalau yang ganggu ketertiban umum itu kita laporkan ke polisi, artinya masyarakat hati hati juga, apalagi kalau disengaja kita pasti kejar, tapi kalau nggak tau, trus bantu menyebarkan itu (yang) bahaya," ujarnya.

Karena itu, ia berpesan kepada masyarakat dalam menerima informasi yang mengandung keraguan untuk melakukan pengecekan. Saat ini kata Samuel, ada beberapa aplikasi maupun media yang menyediakan verifikasi hoaks, termasuk Kemenkominfo.

Sebab, ia menilai berbagai modus dilakukan penyebar hoaks agar masyarakat mempercayai berita atau informasi yang ia sebarkan. "Ada yang kejadian ada  tapi captionnya beda, kejadian ada tapi sudah lama tapi seolah-olah aktual, nah masyarakat harus paham dengan trik trik orang menyebarkan hoaks," kata dia.

"Hoaks itu mereka menganggap pembacanya lebih bodoh dari dia karena itu masyarakat harus pandai-pandai agar tidak terkena hoaks dan juga tidak membantu menyebarkan," ujarnya.

 
Berita Terpopuler