Tujuh Calon Tersangka Kasus Asabri yang Masih Dirahasiakan

Jaksa Agung telah mengantongi nama-nama tujuh calon tersangka kasus PT Asabri.

Yogi Ardhi/Republika
Suasana kantor PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) PT Asabri di Kantor Pusat Asabri di Jakarta, Kamis (20/12). Kejaksaan Agung saat ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi di PT Asabri dengan dugaan nilai kerugian negara mencapai Rp 17 triliun. (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar, Bambang Noroyono

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengantongi tujuh nama calon tersangka dalam dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT. Asabri (Persero) periode tahun 2012 - 2019. Namun, nama-nama calon tersangka itu masih dirahasiakan.

Baca Juga

"Sudah tujuh orang calon tersangka dan masih bisa berkembang lagi karena sedang dilakukan pendalaman," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (26/1).

Pihaknya juga telah memeriksa 18 saksi dalam kasus tersebut. Kendati demikian, ia masih enggan mengungkap tujuh nama calon tersangka dalam kasus Asabri.

"Belum bisa disebutkan nama-namanya," ujar Burhanuddin.

Kasus dugaan korupsi di PT Asabri naik statusnya ke penyidikan pada 14 Januari 2020. Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, kepastian status pengungkapan tersebut, setelah terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 17 triliun itu.

Kasus ini sejak November 2019 sebetulnya dalam penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Ada tiga pelaporan terkait kasus tersebut. Akan tetapi pada Desember 2020, Menteri BUMN Erick Thohir meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengambil alih penanganan kasus tersebut dari kepolisian karena pengungkapannya tak kunjung tuntas.

Menurut Febrie, Kejagung penyidikan kasus Asabri akan difokuskan pada periode pembukuan 2012-2019. Pada periode itu, dana sebesar Rp 10 triliun diinvestasikan untuk pembelian saham  melalui pihak-pihak yang terafiliasi. Selain itu ada juga dana Rp 13 triliun yang diinvestasikan pada produk reksadana melalui beberapa perusahaan manajemen investasi.

Febrie menerangkan, dalam transaksi tersebut, ada dugaan praktik kerja sama pihak internal Asabari, dengan pihak-pihak terafiliasi untuk penggelontoran dana jual beli sarana investasi, periode 2012-2019.

“Selanjutnya, tim jaksa penyidik akan menyusun jadwal pemanggilan saksi-saksi dan tindakan hukum lainnya. Serta rencana untuk memulai dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mencari tersangka, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” terang Febrie, pada pertengahan Januari lalu.

In Picture: Gelar Perkara Kasus Korupsi Asabri

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Purwanto (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/12). Kejaksaan Agung dan Mabes Polri akan membentuk tim gabungan untuk mengusut kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Darat Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri karena adanya dugaan keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Republika/Putra M. Akbar - (Republika/Putra M. Akbar)

 

Pemeriksaan saksi-saksi dimulai oleh Kejagung sejak Senin, 18 Januari 2020. Saat itu, penyidik Kejagung memeriksa empat nama mantan pejabat, dan petinggi pada perusahaan asuransi para pensiunan tentara dan kepolisian tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Ebenezer menerangkan, empat saksi yang diperiksa tersebut, yakni berinisial TY, IS, IK, dan GP. Dari daftar nama-nama tersebut, diketahui TY merupakan Kepala Bidang Pengelolaan Saham di PT Asabri 2012-2017.

Adapun IS, diketahui selaku Staf Investasi PT ASABRI 2010-2017, sekaligus merangkap Kepala Bidang Pengelolaan Saham 2017, dan saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Transaksi Ekuitas Asabri. Sedangkan IK, diketahui selaku Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Investasi Asabri 2017. Saksi GP, merupakan Kepala Divisi Investasi Asabri 2017-2018.

Pemeriksaan saksi kemudian berlanjut pada jajaran direksi, termasuk purnawirawan tentara. Pada Kamis (21/1), Ebenezer mengatakan, satu nama terperiksa pada Kamis (21/1) yakni berinisial ADR. ADR diketahui mengacu pada nama Adam Rachmat Damiri.

Ia pernah menjalani profesi sebagai tentara dengan kepangkatan terakhir Mayor Jenderal (Mayjen), atau perwira bintang dua. Perannya sebagai pemimpin Asabri.

Sehari sebelumnya pada Rabu (20/1), penyidik Jampidsus, juga memeriksa mantan direktur utama Asabri periode 2016-2020 Sonny Widjaja (SW), yang juga sempat berkarier di militer sampai level purnatugas Letnan Jenderal (Letjen), atau perwira bintang tiga.

Selain dua nama purnawirawan tersebut, sejak Senin (18/1), sampai Kamis (21/1) dalam rilis resmi penyidikan ASABRI dari Biro Pers Kejakgung menyebutkan, sudah memeriksa belasan nama.

“Hingga saat ini (21/1), tim jaksa penyidik pada direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah memeriksa 12 orang saksi,” begitu kata Ebenezer, dalam pernyataan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (21/1).

Mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam Rachmat Damiri mengakui, pernah menggelontorkan modal asuransi sosial tentara dan polisi ke perusahaan grup Hanson Internasional milik Benny Tjokrosaputro. Purnawirawan Mayor Jenderal (Mayjen) itu, pun mengaku kenal dengan salah satu terpidana seumur hidup terkait kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya tersebut.

“Di masa saya (memimpin Asabri), pernah menanam investasi ke MYRX,” kata Adam saat ditemui Republika usai pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), di Jakarta, Kamis (21/1).

Mantan Pangdam Udayana itu menceritakan, ia ditunjuk selaku Direktur Utama (Dirut) ASABRI pada 2019 sampai 2014. Namun, diperpanjang sampai 2016.

“Saya kenal dengan Benny Tjokro, sebagai pengusaha,” ungkap Adam menambahkan.

Pada 2014, Adam mengungkapkan, pernah menyetujui penanaman investasi Asabri ke grup Hanson Internasional. Perusahaan milik Benny Tjokro tersebut, berkode emiten MYRX pada lantai bursa saham. Adam mengaku lupa berapa besaran investasi Asabri pada grup Hanson tersebut.

Akan tetapi, Adam meyakinkan, penanaman modal investasi pada grup Benny Tjokro itu, mendapatkan keuntungan. Tetapi, Adam, pun mengaku lupa berapa besaran keuntungan dari penanaman investasi waktu itu.

“Saya lupa kalau itu. Yang jelas, tidak merugi. Karena waktu itu, saya beli LQ-45. Kalau rugi, saya pasti dipanggil. Tetapi saya tidak pernah dipanggil,” terang Adam.

LQ-45, merupakan jejeran emiten-emiten top pada papan bursa saham Indonesia. “Jadi kebijakan saya dalam investasi, itu yang pasti harus sesuai dengan undang-undang, dan peraturan pemerintah. Yang berikutnya adalah kalau beli saham, harus saham pemerintah. Kalau saham swasta, harus masuk kategori LQ-45,” terang Adam.

Adam pun meyakinkan, tujuh tahun memimpin ASABRI sejak 2009, tak pernah ada catatan kerugian. Purnawirawan 71 tahun itu mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tak pernah melabel disklaimer atas kinerja ASABRI, sepanjang 2009 sampai 2016.

“Kita melihat data pemeriksaan BPK, 2009 aset naik, laba naik. 2010, aset naik, laba naik. Sampai akhir 2016, saya mencetak laba (Rp) 354 miliar,” terang Adam.

Sebab itu, Adam mengaku tak habis pikir dengan klaim Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang sempat menyebutkan angka kerugian negara dalam kasus penyimpangan ASABRI mencapai angka Rp 17 triliun.

“Karena kan kita juga punya data hasil audit. Dan data dari hasil audit tidak pernah ada opini kerugian. Rp 17 triliun itu dari mana?” kata Adam.

Dalam kasus Jiwasraya, enam orang yang sudah mendapatkan vonis penjara seumur hidup oleh hakim PN Tipikor, yakni para mantan direksi, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Sayhmirwan. Sedangkan tiga lainnya, dari pihak swasta, yakni Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat, serta Joko Hartono Tirto.

Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah pernah menyatakan, dari para terpidana Jiwasraya, sebagian memang ada kaitannya dalam skandal Asabri. Terutama terpidana dari kalangan swasta.

Karena itu, Febrie menerangkan, tak menutup kemungkinan hasil penyidikan Asabri, mengarah kepada penetapan tersangka dari kalangan terpidana Jiwasraya.

“Penyidik juga konsentrasi untuk kasus ini, dapat mengembalikan kerugian negara yang saat ini, masih dalam penghitungan teman-teman di BPK. Seperti (kasus korupsi) Jiwasraya-lah,” terang Febrie, Jumat (22/1).

 

Majelis hakim sebut terpidana berjudi dengan gunakan uang nasabah Jiwasraya. - (Republika)

 
Berita Terpopuler