Kasus ASABRI, Kejagung Dalami Keterlibatan Grup Hanson

Jampidsus mendalami keterlibatan grup milik Benny Tjokro dalam kasus ASABRI.

Bambang Noroyono
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah
Rep: Bambang Noroyono Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, akan kembali mendalami dugaan keterlibatan grup Hanson Internasional terkait  korupsi PT ASABRI. Kata Febrie, tim penyidikannya, pun akan mendalami seluruh transaksi investasi saham dan reksa dana dari pensiunan para tentara dan polisi, yang mampir ke sejumlah emiten bermasalah.

Baca Juga

"Yang jelas, di penyidikan ASABRI ini, semua transaksi saham, dan reksa dana yang ada kaitannya, kita periksa dan kita perdalam. Para pihak yang bertransaksi di situ, akan kita periksa untuk mengidentifikasi penyimpangannya," kata Febrie saat ditemui di Gedung Pidan Khusus (Pidsus), Kejaksaan Agung (Kejakgung), di Jakarta, Jumat (22/1). 

Febrie mengatakan, sampai saat ini, proses identifikasi transaksi tersebut, pun sedang dilakukan. Ia menerangkan, bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pun kembali mengandalkan peran auditor, untuk menemukan angka pasti kerugian negara. 

"Penyidik juga konsentrasi untuk kasus ini, dapat mengembalikan kerugian negara yang saat ini, masih dalam penghitungan teman-teman di BPK. Seperti (kasus korupsi) Jiwasraya lah," jelasnya. 

Dalam kasus Jiwasraya, besaran kerugian negara, mencapai Rp 16,8 triliun. Sedangkan dalam dugaan korupsi ASABRI, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pernah mengungkapkan, kerugian negara dari penghitungan BPKP dan Kementerian BUMN, setotal Rp 17 triliun. 

Kata Burhanuddin, bahkan ada keterkaitan pelaku yang sama antara kasus Jiwasraya dengan ASABRI. Burhanuddin mengungkapkan, bahkan ada dua nama terpidana penjara seumur hidup terkait  kasus Jiwasraya, yang berpotensi ditetapkan kembali menjadi tersangka dalam kasus ASABRI.

 

Dalam kasus Jiwasraya, enam orang yang sudah mendapatkan vonis penjara seumur hidup oleh hakim PN Tipikor, yakni para mantan direksi, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Sayhmirwan. Sedangkan tiga lainnya, dari pihak swasta, yakni Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat, serta Joko Hartono Tirto. Febrie melanjutkan, dari para terpidana Jiwasraya, sebagian memang ada kaitannya dalam skandal ASABRI. Terutama terpidana dari kalangan swasta.

Karena itu, Febrie menerangkan, tak menutup kemungkinan hasil penyidikan ASABRI, mengarah kepada penetapan tersangka dari kalangan terpidana Jiwasraya. Bahkan, Febrie mengatakan, lebih dari dua nama yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ASABRI. "Saya pastikan, lebih dari dua tersangka," kata Febrie. 

Akan tetapi, Febrie menerangkan, sampai saat ini, tim penyidikannya belum melakukan gelar perkara lanjutan, untuk penetapan tersangka. Terkait grup Hanson Internasional, perusahaan tersebut milik Benny Tjokrosaputro. Perusahaan berkode emiten MYRX tersebut, terlibat dalam kasus Jiwasraya. Adapun keterlibatan perusahaan tersebut dalam kasus ASABRI, terungkap dari pengakuan mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASABRI 2009-2016 Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam Rachmat Damiri. Usai diperiksa di Jampidsus, Kamis (21/1), pensiunan jenderal bintang dua itu mengungkapkan, ASABRI pernah memutuskan untuk membeli saham-saham grup Hanson. 

 

 

 

 
Berita Terpopuler