Pemerintah Hentikan Sementara Aktivitas PLTP Sorik Marapi

Warga di sekitar lokasi PLTP Sorik Marapi dilaporkan terpapar gas beracun H2S.

Pembangkit listrik panas bumi
Rep: Intan Pratiwi Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Minerak (ESDM) menghentikan sementara aktivitas di Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) Sorik Marapi di di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Keputusan ini diambil setelah adanya laporan dari pihak pengembang  yaitu PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP), bahwa Senin (25/1) telah terjadi paparan diduga gas H2S terhadap warga masyarakat ketika berlangsung kegiatan buka sumur (well discharge) sumur SM T02 pada proyek panas bumi PLTP Sorik Marapi Unit II.

Baca Juga

Kegiatan buka sumur merupakan salah satu tahapan dalam pengoperasian PLTP dan dilaksanakan dengan prosedur yang ketat. Sebelum memulai buka sumur, PT SMGP melakukan seluruh rangkaian prosedur keamanan antara lain sosialisasi kepada semua pekerja dan masyarakat, evakuasi seluruh pekerja dari wellpad, penetapan batas perimeter aman, melengkapi tim well test dengan SCBA dan gas detector, dan final sweeping sebelum kegiatan buka sumur dimulai.

Sekitar pukul 12.00 WIB, dilakukan buka sumur dengan mengalirkan steam ke silencer untuk dibersihkan sebelum dialirkan ke PLTP. Namun sekitar pukul 12.30 WIB dilaporkan ada masyarakat yang pingsan. 

 

Pada saat itu, warga sedang berada di sawah yang berjarak sekitar 300 - 500 m dari lokasi sumur panas bumi. Pada saat kejadian, seluruh alat gas detector yang ditempatkan tidak mendeteksi adanya gas H2S. SMGP memutuskan segera menutup kembali sumur.

Penanganan saat ini difokuskan untuk memberikan pertolongan kepada warga masyarakat terdampak. Status sementara terdapat 15 orang dirawat di RSUD Panyabungan dan 5 orang meninggal dunia. 

SMGP telah melaporkan kejadian ini kepada instansi Pemerintah terkait, Pemerintah Daerah, dan Kepolisian.

Direktur Panas Bumi, Ida Nuryatin Finahari melalui pernyataan resminya hari ini (26/1) menyatakan telah menerbitkan surat penghentian sementara seluruh kegiatan/aktivitas PT SMGP di lapangan, termasuk penghentian operasi PLTP Unit I (45 MW), kegiatan pengeboran dengan 2 unit rig, dan seluruh aktivitas pengembangan PLTP Unit II. 

Kejadian tersebut saat ini dalam proses investigasi oleh Inspektur Panas Bumi yang dijadwalkan berangkat menuju lokasi hari ini (Selasa, 26/1).

 

 
Berita Terpopuler