13 Anak jadi Korban Sodomi, Predator Seksual Ditangkap

Motif tersangka mencabuli korban karena merasa kesepian.

rnw.nl
Anak korban predator seksual. (Ilustrasi)
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi. Kali ini, kasus itu dialami oleh 13 anak di Kabupaten Cirebon. Jajaran Satuan Reskrim Polresta Cirebon pun berhasil menangkap pelaku dalam kasus tersebut.

Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial NF (52 tahun), warga Bangka Belitung. Sejak setahun yang lalu, tersangka bekerja sebagai tukang kebun dan penjaga di salah satu masjid di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, aksi pencabulan terhadap 13 anak itu bahkan dilakukan NF di salah satu ruangan tempat ibadah tersebut.

"NF bekerja sebagai tukang kebun dan penjaga tempat ibadah, sehingga tinggalnya juga di situ kira-kira sejak setahun lalu," ujar Syahduddi, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (20/1).

 

Menurut Syahduddi, dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui korban pencabulan tersebut mencapai 13 orang. Para korban merupakan anak di bawah umur, dengan rentang usia 8 - 15 tahun, yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.

Syahduddi menjelaskan, kejadian itu terungkap setelah salah seorang anak yang menjadi korban pencabulan melapor kepada orang tuanya. Namun, orang tua korban sempat kebingungan untuk melapor ke pihak kepolisian karena tidak mempunyai bukti.

Untuk mendapatkan barang bukti tersebut, anak itu kemudian berupaya mengambil kartu memori dari handphone tersangka. Pasalnya, tersangka beberapa kali membuat rekaman video aksi pencabulan yang dilakukannya.

Setelah kartu memori itu berhasil diambil, barulah orang tua korban melapor ke Polresta Cirebon pada 14 Desember 2020. Petugas pun langsung mengamankan NF kurang dari 1 × 24 jam setelah menerima laporan tersebut.

 

"Kami amankan tersangka berikut barang bukti berupa kartu memori, handphone, dan pakaian korban. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon," ujar Syahduddi.

Dalam melakukan aksi cabulnya, tersangka kerap mengiming-imingi para korbannya dengan memberikan es krim, handphone, hingga uang tunai Rp 50 ribu.

Syahduddi menyampaikan, motif tersangka mencabuli korban karena merasa kesepian jauh dari keluarganya yang tinggal di Bangka Belitung. Selain itu, tersangka juga diketahui pernah menjadi korban pencabulan saat masih duduk di bangku SMP.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NF dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

 

Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk menyertakan tuntutan hukuman sesuai yang tertera dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Ancaman hukuman kebiri kimia juga disertakan karena aturannya sudah disahkan," tukas Syahduddi.

Sedangkan penanganan terhadap para korban, lanjut Syahduddi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Komnas Perlindungan Anak.

Sementara itu, Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat, MA Bimasena, mengapresiasi cepatnya penanganan jajaran Polresta Cirebon dalam pengungkapan kasus tersebut. Pihaknya juga mendukung penuh langkah Polresta Cirebon dalam menerapkan ancaman hukuman kebiri kimia terhadap NF. 

 

"Tim rehabilitasi kami juga akan melakukan trauma healing secara bertahap kepada seluruh korban," tandas Bimasena. 

 
Berita Terpopuler